TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi. Salah satunya guna pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
“Hari ini, 2 September 2023 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali melalui keterangan tertulis Senin 2 September 2023.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK yaitu, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz sebagai pengacara.
“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan perihal Kementan RI yang sedang diselesaikan KPK,” ujarnya.
Febri Diansyah mengkonfirmasi dirinya serta Rasamala akan mendatangi KPK.
“Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut,” kata eks jubir KPK itu.
Febri mengatakan akan mendatangi KPK guna memastikan pemanggilan tersebut, serta kepastian surat pemanggilan yang dilakukan KPK. “Salah satunya terkait ke mana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Ali mengimbau agar pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara bisa kooperatif. Pasalnya, kata dia, ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor bisa dilakukan terhadap pihak manapun yang dimaksud.
“Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” ujarnya.
Hal itu dikatakan, sebab saat tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementan, adanya temuan dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud, katanya, diduga kuat bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya, agar tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” katanya.
Pilihan Editor: Soal Kasus Syahrul Yasin Limpo, Muhaimin Iskandar: Silakan Bergerak Sesuai Kaidah Hukum