Febri diketahui pernah menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Febri membela istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” kata Febri, saat itu.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap pernah menyarankan agar rekannya Febri dan Rasamala Aritonang mundur sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi dan mendengarkan suara publik.
Pasalnya, keduanya merupakan tokoh kepercayaan publik. Apalagi saat ini reaksi publik terhadap tersangka cenderung negatif sehingga menyarankan agar keduanya menarik keputusannya.
Namun Febri mengatakan keputusan bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi merupakan pilihan profesional sebagai seorang advokat.
Di sisi lain, Febri menekankan terdapat hak-hak tersangka yang dijamin undang-undang. Ia juga berjanji akan fokus menelusuri fakta dan bersikap objektif.
KPK minta kooperatif
Sebelumnya, Ali mengimbau agar pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara bisa kooperatif. Pasalnya, kata dia, ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor bisa dilakukan terhadap pihak manapun yang dimaksud.
“Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” ujarnya.
Hal itu dikatakan Ali, saat tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementan, adanya temuan dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
Beberapa dokumen dimaksud, katanya, diduga kuat bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya, agar tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” katanya.
BAGUS PRIBADI | INGE KLARA
Pilihan Editor: KPK Panggil Febri Diansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.