Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah dengan pendekatan kekuasaan itu sangat akan mempengaruhi psikologis warga Rempang. Kedua, Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas ekonomi warga dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga. "Karena ini berkaitan dengan kebutuhan dasar yang harus tersedia, terjangkau. Ini penting," ujar Johanes.
Ketiga, Ombudsman meminta Polres Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Pulau Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan. "Ini sudah kita nyatakan langsung di depan Kapolres. Kami meminta warga yang ikut demonstrasi tapi tidak menggunakan senjata tajam, tidak terkait narkoba, betul-betul memperjuangkan kampungnya, itu dibebaskan," kata Johanes.
"Ada komitmen disampaikan Kapolres. Kita lihat saja nanti, bagaimana," tambah Johanes.
Keempat, Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam menegaskan dan menyampaikan secara langsung baik lisan tertulis kepada warga tentang keputusan pemerintah tentang tidak adanya relokasi warga dalam waktu dekat. "Ini memang hal penting untuk mengkondisikan terlebih dahulu situasi di sana, agar masyarakat tenang dulu," ungkap Johanes.
Pilihan Editor: Tuntutan Demonstrasi Mahasiswa 'September Hitam' di Gedung Sate: Soal Pulau Rempang dan Dago Elos