TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti di Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menyatakan peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden tergantung putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan MK perlu sesegera mungkin memutuskan soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang batas usia capres - cawapres. Penggugat meminta usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Bolanya di MK (untuk saat ini),” kata Wasisto saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 September 2023.
Menurut Wasisto, kelambanan MK dalam memutuskan perkara ini pasti menimbulkan polemik di kalangan akademisi. Ia menyatakan MK perlu sesegera mungkin mengambil sikap karena pemilu sudah semakin dekat, dengan tahapan registrasi akan dibuka mulai bulan depan.
Wasisto mengatakan posisi MK dalam menguji itu akan berpengaruh besar pada masa registrasi setiap kandidat yang akan maju nantinya. Gibran santer dikabarkan akan digaet oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai menteri pertahanan di kabinet Jokowi.
“Bargain secara rasional agak susah secara pandangan akademisi, karena beda partai, beda koalisi. Dalam konteksnya yang berpartai kan mainnya masih hati-hati, tidak langsung bermanuver, 180 derajat,” kata Wasisto soal peluang Gibran pindah partai menyusul dibatalkannya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu oleh MK .
Prabowo memimpin Koalisi Indonesia Maju, yang tergabung dari Gerindra, Partai Amanat Nasional, Golkar, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara Gibran adalah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang mengusung kadernya Ganjar Pranowo untuk bertarung di Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor setelah membuka acara karir di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 26 September 2023, mengatakan Gibran adalah salah satu sosok yang dicalonkan partainya, selain Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, untuk maju bersama Prabowo dalam pilpres tahun depan. Menurutnya, meski saat ini Gibran masih tercatat sebagai kader PDIP, ia meminta putra Jokowi tersebut tidak takut keluar dari partai demi kepentingan negara.
Selain kubu Prabowo, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga sempat menyatakan mereka mempertimbangkan nama Gibran untuk menjadi pendamping Ganjar Pranowo pada PIlpres 2024 jika MK mengabulkan uji materi soal syarat batas usia.
Meskipun demikian, Gibran Rakabuming selalu menyatakan keengganannya untuk menjadi cawapres dengan berbagai alasan. Mulai dari usia yang belum cukup hingga masih ingin berkonsentrasi menjadi Wali Kota Solo.
“Kita tunggu saja finalnya nanti,” kata Gibran.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Hasto PDIP: Kita Serahkan ke Hakim MK