Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi BTS, Begini Johnny Plate Diduga Terima Upeti Rp 500 Juta Tiap Bulan

image-gnews
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS (proyek base transceiver station) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 September 2023.

Sehari setelahnya, dia juga diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus ini. Adapun Johnny pada Rabu menjadi saksi untuk terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Berikut sejumlah fakta sidang Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS.

1. Johnny Plate disebut terima duit Rp 500 juta tiap bulan

Saksi mahkota adalah terdakwa dalam suatu kasus yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Dalam kasus BTS 4G, Johnny Plate dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. 

Selain Plate, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menghadirkan dua saksi mahkota lainnya untuk kasus yang sama. Keduanya adalah mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto sebagai saksi mahkota. 

“Saksi bertiga semua masing-masing sudah disumpah menurut agama yang saudara percayai, untuk itu diminta dan diharuskan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang saudara alami sendiri, ketahui langsung, lihat langsung, dan juga dengar langsung,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Saat menjalani sidang hari ini, ketiga saksi mahkota juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo pada 2020 hingga 2022. 

Dalam dakwaan yang mereka jalani, Johnny G. Plate disebut menerima uang senilai Rp 17,85 miliar. 

2. Anang Achmad Latif ungkap alasan Johnny meminta duit Rp500 juta tiap bulan

Anang Achmad Latif dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023 mengungkapkan alasan Johnny G. Plate meminta uang sejumlah Rp500 juta setiap bulan adalah untuk tambahan upah orang-orang di timnya.

“Pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, ‘Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya’. Jadi, saya meyakini pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau,” kata Anang dalam persidangan.

3. Kronologi aliran duit Rp500 juta tiap bulan ke kantong Johnny

Dalam sidang Rabu itu, Anang bersama Johnny Plate dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim. Mulanya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI menanyakan kepada Anang terkait hubungannya dengan Irwan Hermawan. Anang mengatakan dirinya kerap meminta bantuan Irwan karena telah mengenal satu sama lain sejak bersekolah.

“Pertolongan atau bantuan apa saja yang saudara minta kepada saudara Irwan Hermawan?” tanya Jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pertama, terkait dengan adanya permintaan Rp500 juta setiap bulan itu (dari Johnny Plate),” jawab Anang. Kemudian, Anang mengatakan ia meminta bantuan kepada Irwan untuk mencari solusi mengenai pengadaan uang Rp500 juta tersebut. “Yang saya lakukan pada saat itu, saya datangi Pak Irwan, ‘Pak Irwan, ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusi-nya deh’,” kata Anang menuturkan ulang pernyataannya kepada rekannya itu.

Setelah mendatangi Irwan, Anang mengaku juga mendatangi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika Happy Endah Palupi—atau yang disebut Anang sebagai sekretaris Johnny Plate. “Pertemuan kedua, saya mendatangi Happy, sekretaris beliau (Johnny Plate), meminta nomor telepon. Akhirnya dikasih, namanya Bu Yunita,” ucap Anang.

“Lalu saya, kedua kalinya, saya datangi Pak Irwan menyampaikan ‘Wan, kalau kamu sudah dapat solusi, ini kontak orangnya untuk komunikasi untuk penyalurannya’,” kata Anang lagi. Setelahnya, Anang mengaku tidak peduli lagi dengan penyaluran uang Rp500 juta itu. Dia menyerahkan urusan itu sepenuhnya kepada Irwan Hermawan.

4. Johnny Plate membantah terima duit Rp 500 juta tiap bulan

Dalam persidangan itu, Johnny Plate membantah pernyataan bahwa ia meminta uang Rp500 juta. Menurutnya, pihaknya menghubungi Anang karena Happy dan rekannya menyampaikan terkait kebutuhan tambahan upah.

“Ingin saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah menyebut meminta angka Rp500 juta. Itu satu. Yang kedua, saat itu saudara Happy, saksi Happy, yang adalah tata usaha di kantor saya, menyampaikan bahwa Happy dan kawannya membutuhkan tambahan honorarium,” kata Johnny kepada hakim anggota Rianto Adam Pontoh.

“Untuk itu, waktu itu saya bertanya, dari mana ini sumber tambahan honorarium untuk ASN. Nah, terpikir untuk menghubungi Pak Anang dan saya menghubungi Pak Anang, menanyakan, apakah BAKTI bisa menyiapkan tambahan honorarium untuk Happy dan kawan-kawannya,” kata Johnny.

5. Seluk beluk kasus korupsi proyek BTS 4G

Dugaan korupsi pada proyek BTS 4G ini berawal dari rencana BAKTI Kominfo membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Proyek ini terindikasi bermasalah di tengah jalan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP pada April 2023, negara rugi Rp 18 triliun gara-gara proyek ini.

Adapun nama-nama yang terjaring dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

Demikian fakta-fakta persidangan terbaru Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS 4G.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Libatkan Achsanul Qosasi

2 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Libatkan Achsanul Qosasi

Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022.


Ganjar Janjikan Internet Kecepatan Tinggi Gratis di Tiap Sekolah: Harus Dikawal Orang Tua

4 hari lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo melambaikan tangannya saat tiba di Pasar Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 6 Desember 2023. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ganjar Janjikan Internet Kecepatan Tinggi Gratis di Tiap Sekolah: Harus Dikawal Orang Tua

Calon presiden Ganjar Pranowo berjanji menghadirkan internet berkecepatan tinggi secara gratis di tiap sekolah bila terpilih dalam Pilpres 2024.


Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

6 hari lalu

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi serahkan uang USD 20.021 ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023. Uang tersebut diterima Achsanul Qosasi melalui tangan tersangka Sadikin Rusli dalam upaya pengamanan proses audit BPK dalam Kasus Korupsi BTS 4G. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

Secara keseluruhan Jampidsus telah memeriksa 5 orang auditor BPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS ini.


Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

7 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kelima orang itu diperiksa Kejaksaan Agung untuk tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean.


Porsche 911 Carrera Milik Tersangka Korupsi BTS Edward Hutahaean Disita

9 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari tersangkaNaek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) perkara korupsi BTS Kominfo. Kamis 30 November  2023. FOTO: dokumen  Kejagung
Porsche 911 Carrera Milik Tersangka Korupsi BTS Edward Hutahaean Disita

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita Porsche 911 Carrera milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean.


Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

9 hari lalu

Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo, Edward Hutahean memakai rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

Kejagung menyita mobil sport Porsche yang dibeli Edward Hutahaean dari aliran dana korupsi BTS.


252 Juta Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Apa Tanggapan KPU dan Menkominfo?

11 hari lalu

Data KPU diduga diretas dan dijual di Breachforums
252 Juta Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Apa Tanggapan KPU dan Menkominfo?

Ketua KPU mengakui data DPT Pemilu 2024 bocor. Menkominfo menyebut motif peretas bukan motif politik, melainkan motif ekonomi.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

12 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Mereka diperiksa untuk Achsanul Qosasi dan Feriandi Mirza yang disangka menerima uang untuk mengamankan audit kasus BTS Kominfo.


Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

12 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada Selasa, 28 November 2023.


Budi Arie Sebut Sebut Inovasi Krusial dalam Ekonomi Digital: Agar Keluar dari Middle Income Trap

13 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Budi Arie Sebut Sebut Inovasi Krusial dalam Ekonomi Digital: Agar Keluar dari Middle Income Trap

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan pemerintah terus menciptakan kebijakan untuk mendorong inovasi dan optimalisasi ekonomi digital.