TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun, menanggapi soal kabar adanya aliran dana korupsi BTS senilai Rp 70 miliar yang masuk ke Komisi I. Adang menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima lapoan soal itu dan masih melihat perkembangan informasi tersebut.
"Sampai hari ini kita belum ya (belum ada laporan), tapi kita akan melihat perkembangannya," katanya saat ditemui usai acara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Kabar soal aliran dana ke Komisi I DPR RI itu disampaikan oleh terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Keduanya saat itu, menjadi saksi mahkota untuk tiga tersangka lainnya: Anang Achmad Latif, Johnny G. Plate dan Yohan Suryanto.
Imbau masyarakat buat laporan ke MKD
Adang pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui soal aliran dana itu untuk menyampaikannya ke MKD. Tak hanya pelanggaran hukum, menurut dia, masyarakat juga bisa melaporkan anggota dewan yang dianggap melakukan pelanggaran etika.
"Manfaatkan," kata dia. "Melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut," ucapnya.
Kesaksian Irwan dan Windi
Dalam sidang kemarin, Irwan Hermawan menyatakan awalnya dia takut untuk mengungkapkan adanya aliran dana ke Komisi I DPR tersebut. Pasalnya, dia mengaku mengalami ancaman begitu kasus korupsi BTS ini mencuat.
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang ikut menggarap proyek pembangunan BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang disebut sebagai orang kepercayaan Irwan.
Windi mengaku mendapatkan perintah dari Irwan dan Anang untuk menyerahkan uang kepada seseorang bernama Nistra Yohan. Belakangan diketahui bahwa Nistra merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.
Windi mengaku menyerahkan uang itu dalam dua tahap ke Nistra. Menurut dia, uang itu dibentukan dalam bentuk valuta asing dolar Amerika.
"Saya serahkan Rp 70 M dengan dua kali penyerahan. Pertama di sebuah rumah kedua di Hotel Aston daerah Sentul," tutur Windi.
Selain ke Komisi I DPR, Windi dan Irwan dalam kesaksiannya kemarin juga menyatakan adanya aliran dana korupsi BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 40 miliar dan ke Politikus Golkar yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.