Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Aliran Dana Korupsi BTS ke Komisi I DPR, Ketua MKD Masih Lihat Perkembangan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Adang Darajatun menanggapi ihwal aliran dana korupsi BTS 70 Miliar ke Komisi I DPR RI, Rabu, 27 September 2023 di Hotel Bidakara,  Jakarta Selatan. Tika Ayu/Tempo.co
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Adang Darajatun menanggapi ihwal aliran dana korupsi BTS 70 Miliar ke Komisi I DPR RI, Rabu, 27 September 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Tika Ayu/Tempo.co
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun, menanggapi soal kabar adanya aliran dana korupsi BTS senilai Rp 70 miliar yang masuk ke Komisi I. Adang menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima lapoan soal itu dan masih melihat perkembangan informasi tersebut. 

"Sampai hari ini kita belum ya (belum ada laporan), tapi kita akan melihat perkembangannya," katanya saat ditemui usai acara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. 

Kabar soal aliran dana ke Komisi I DPR RI itu disampaikan oleh terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Keduanya saat itu, menjadi saksi mahkota untuk tiga tersangka lainnya: Anang Achmad Latif, Johnny G. Plate dan Yohan Suryanto. 

Imbau masyarakat buat laporan ke MKD

Adang pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui soal aliran dana itu untuk menyampaikannya ke MKD. Tak hanya pelanggaran hukum, menurut dia, masyarakat juga bisa melaporkan anggota dewan yang dianggap melakukan pelanggaran etika. 

"Manfaatkan," kata dia. "Melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut," ucapnya. 

Kesaksian Irwan dan Windi

Dalam sidang kemarin, Irwan Hermawan menyatakan awalnya dia takut untuk mengungkapkan adanya aliran dana ke Komisi I DPR tersebut. Pasalnya, dia mengaku mengalami ancaman begitu kasus korupsi BTS ini mencuat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang ikut menggarap proyek pembangunan BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang disebut sebagai orang kepercayaan Irwan. 

Windi mengaku mendapatkan perintah dari Irwan dan Anang untuk menyerahkan uang kepada seseorang bernama Nistra Yohan. Belakangan diketahui bahwa Nistra merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. 

Windi mengaku menyerahkan uang itu dalam dua tahap ke Nistra. Menurut dia, uang itu dibentukan dalam bentuk valuta asing dolar Amerika.  

"Saya serahkan Rp 70 M dengan dua kali penyerahan. Pertama di sebuah rumah kedua di Hotel Aston daerah Sentul," tutur Windi.

Selain ke Komisi I DPR, Windi dan Irwan dalam kesaksiannya kemarin juga menyatakan adanya aliran dana  korupsi BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 40 miliar dan ke Politikus Golkar yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.


Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.


Mengenal Jens Raven yang akan Berproses untuk Naturalisasi

6 hari lalu

Jens Raven. Instagram
Mengenal Jens Raven yang akan Berproses untuk Naturalisasi

Saat ini Jens Raven bermain sebagai penyerang di FC Dordrecht


Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.


Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

10 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.