Independen dalam uji materi UU
Dalam hal uji materi terhadap undang-undang (UU) yang dibuat oleh DPR, Arsul pun mengatakan dirinya akan bersikap independen.
"Jangan kemudian diasumsikan bahwa karena dia dari DPR, maka tidak independen. Kan sama juga ada juga hakim MK (ada) yang berasal dari Mahkamah Agung," kata Arsul.
Meski begitu, Arsul mengatakan independensi tidak lantas membuat hakim tidak mau mendengarkan pihak lain, termasuk keterangan dari para ahli.
"Itu yang menurut saya harus diperluas. Jadi tidak terjadi lagi misalnya perkara uji materi dan kemudian langsung diputuskan tanpa mendengarkan perspektif dari para ahli tentang hal yang dipersoalkan oleh pemohon uji materi," kata Arsul.
Arsul mengatakan diskusi dengan para ahli diperlukan supaya tidak ada tuduhan hakim membuat putusan yang menguntungkan dirinya sendiri.
Terpilih secara aklamasi
Sebelumnya, Arsul terpilih secara aklamasi oleh Komisi III DPR RI. Keputusan itu diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan sembilan fraksi yang ada menyetujui Arsul menjadi pengganti Wahiduddin.
"Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adams adalah Bapak Arsul Sani," kata Adies dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Arsul terpilih setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI hari ini. Wakil Ketua Umum PPP tersebut menyingkirkan tujuh kandidat lainnya.
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. Adapun Arsul akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.
Pilihan Editor: Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Dilakukan Secara Tertutup
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.