TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI telah menyepakati RUU IKN pada tingkat pertama, Selasa, 19 September 2023. PKS satu-satunya fraksi yang menolak revisi itu, menyebut IKN membebani APBN dan pemerintahan berikutnya.
Fraksi PKS memandang alokasi APBN untuk IKN akan mempengaruhi kinerja APBN mendatang. Realisasi APBN tahun 2022 mencatatkan defisit anggaran mencapai angka 2,35% atau sebesar Rp460,4 triliun. Meski angka ini masih di bawah ketentuan 3% dari PDB, ada defisit terhadap realisasi pendapatan sebesar 17,46% jika dihitung berdasarkan rasio penerimaan Negara.
"Jika alokasi APBN juga digunakan untuk IKN, potensi terjadinya defisit bisa melewati ambang batas di atas 3% sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku dan semakin memperbesar defisit terhadap realisasi pendapatan," terang PKS melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 21 September 2023.
PKS juga tak menyetujui pemerintah bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang Otorita IKN sesuai dengan mekanisme APBN. Hal itu, menurut PKS, berpotensi menambah berat beban negara karena menjadi penjamin atas pembiayaan utang otorita IKN.
"Sampai 31 April 2023, posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp7.848,8 triliun atau mencapai 38,15% terhadap PDB," terang PKS.
Selain itu, PKS tak menyetujui IKN menjadi program prioritas nasional selama 10 tahun. "Hal ini karena pembangunan Ibukota Nusantara berpotensi memperberat beban APBN, menambah utang negara sehingga dapat menjadi masalah bagi pemerintahan berikutnya," kata PKS.
Pilihan Editor: PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024
HAN REVANDA PUTRA