TEMPO.CO, Makassar - Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial S, 53 tahun, yang menyamar sebagai santriwati berusia 20 tahun di media sosial Facebook. Penyamarannya disebut polisi untuk melakukan aksi penipuan. Begini modusnya.
Dilansir dari Tempo, Ajun Komisaris Iqbal Usman dari Subdirektorat V Kejahatan Siber, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, mengungkapkan tersangka S menggunakan foto seorang perempuan bercadar atas nama akun facebook "Arini Juwita".
"Pelaku juga kerap meminta uang, termasuk uang maharnya serta uang persiapan kebutuhan pernikahan lainnya," ujar Iqbal di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa kemarin, 19 September 2023.
Pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini, kata Iqbal, dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta. Kepada korbannya, S yang mengaku sebagai muslimah hapal Alquran dan menyatakan siap dipersunting.
Iqbal menjelaskan, penyamaran pelaku telah dilakukan sejak Agustus 2023. Kasus ini baru terbongkar setelah korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menemui pelaku. Korban diketahui merupakan seorang karyawan perusahaan tambang berusia 35 tahun di Kalimantan.
Terungkap pula jika hasil kejahatan S selama digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulawei Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal.
Tersangka S ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 15 September 2023.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pilihan Editor: Penipuan Jadi Santriwati di Facebook, Polda Sulsel Tangkap Pria 53 Tahun Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.