Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Penipuan Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati 20 Tahun di Facebook

image-gnews
Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pelaku penipuan modus seorang santriwati di  Facebook, Selasa 19 September 2023.  ANTARA/HO-Polda Sulsel
Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pelaku penipuan modus seorang santriwati di Facebook, Selasa 19 September 2023. ANTARA/HO-Polda Sulsel
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial S, 53 tahun, yang menyamar sebagai santriwati berusia 20 tahun di media sosial Facebook. Penyamarannya disebut polisi untuk melakukan aksi penipuan. Begini modusnya.

Dilansir dari Tempo, Ajun Komisaris Iqbal Usman dari Subdirektorat V Kejahatan Siber, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, mengungkapkan tersangka S menggunakan foto seorang perempuan bercadar atas nama akun facebook "Arini Juwita".

"Pelaku juga kerap meminta uang, termasuk uang maharnya serta uang persiapan kebutuhan pernikahan lainnya," ujar Iqbal di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa kemarin, 19 September 2023.

Pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini, kata Iqbal, dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta. Kepada korbannya, S yang mengaku sebagai muslimah hapal Alquran dan menyatakan siap dipersunting.

Iqbal menjelaskan, penyamaran pelaku telah dilakukan sejak Agustus 2023. Kasus ini baru terbongkar setelah korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menemui pelaku. Korban diketahui merupakan seorang karyawan perusahaan tambang berusia 35 tahun di Kalimantan. 

Terungkap pula jika hasil kejahatan S selama digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulawei Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal.

Tersangka S ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 15 September 2023.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pilihan Editor: Penipuan Jadi Santriwati di Facebook, Polda Sulsel Tangkap Pria 53 Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

1 hari lalu

Fitur AI Facebook. Foto: Canva
Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

Fitur AI Facebook tidak hanya memperkaya pengguna, namun juga memudahkan pengguna untuk menciptakan sejumlah konten kreatif.


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

2 hari lalu

Cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Foto: Canva
Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

Berikut ini cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Mulai dari Instagram, Facebook, hingga akun X agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.


Meta Memblokir Media-media dari Rusia

2 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta Memblokir Media-media dari Rusia

Media-media asal Rusia beberapa hari ke depan tak bisa lagi menggunakan media sosial milik Meta


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

3 hari lalu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

6 hari lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.


Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

8 hari lalu

Seorang pendukung Timnas Indonesia bernama Ardiansyah menunjukkan bukti penipuan calo tiket di media sosial, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia


Begini Cara Meta Akan Bikin WhatsApp dan Messenger Bisa Saling Chat

9 hari lalu

Tampilan di Whatsapp dan Messenger untuk kemampuan keduanya untuk bisa saling bertukar pesan. Dok.Meta
Begini Cara Meta Akan Bikin WhatsApp dan Messenger Bisa Saling Chat

Meta mengumumkan terobosan itu, membuat WhatsApp dan Messenger yang bersifat interoperabel, mengikuti ketentuan Digital Market Act di Uni Eropa.


1.000 Tayangan Reels Facebook Berapa Rupiah? Ini Informasinya

9 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
1.000 Tayangan Reels Facebook Berapa Rupiah? Ini Informasinya

Bagi seorang konten kreator, penting mengetahui 1.000 tayangan reels FB berapa rupiah. Hal ini bisa menjadi panduan untuk membuat konten yang bagus.