TEMPO.CO, Jakarta - Fredy Pratama mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan menyalurkan kepada ayahnya untuk membuat tempat hiburan seperti tempat karaoke, hotel, hingga restoran. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan ayah Fredy yang bernama Lian Silas sudah diproses secara hukum.
Mukti menyatakan bahwa berkas Lian Silas telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan saat ini menunggu P-21. “Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy pratama terhadap uang-uang tersebut,” kata Mukti saat dihubungi, Sabtu, 16 September 2023.
Lalu, apa itu pencucian uang?
Definisi pencucian uang
Secara sederhana, pencucian uang adalah menyembunyikan uang dari kasus kriminal sehingga terlihat seperti itu adalah harta yang sah. Istilah "pencucian uang" digunakan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1920, seperti dikutip dari laman OJK. Pada masa itu, para mafia melakukan tindakan kriminal seperti perjudian, pemerasan, prostitusi, dan penjualan narkoba dan minuman beralkohol untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, mereka membeli perusahaan legal sebagai cara untuk menggabungkan uang haram dan legal. Dengan mengelola uang dari tindak kejahatan di dalam perusahaan legal, kegiatan usaha mereka terlihat seperti biasa dan tidak dilarang. Saat itu, perusahaan pencucian pakaian Laundromats adalah investasi terbesar dalam menutup-nutupi sumber dana haram.
Larangan pencucian uang di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan tersebut dilarang secara tegas di Indonesia. Pencucian uang mencakup berbagai tindakan, seperti:
- Menempatkan, mengirim, mengalihkan, membelanjakan, digunakan untuk membayar, menghibahkan, menyimpan pada pihak lain, dibawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam wujud mata uang lain, surat berharga, maupun perbuatan lain yang diduga hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
- Menyembunyikan asal-usul, sumber, tempat, peruntukan, mengalihkan hak, atau kepemilikan sebenarnya yang diduga hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai, mengirim, membayar, hibah, sumbangan, menitipkan, menukar, atau memakai harta dari dugaan hasil tindak pidana.