2 alasan pencucian uang
Pencucian uang dilakukan untuk dua alasan, yaitu menghindari tuduhan pelanggaran hukum dan menggunakan harta kekayaan sesuai dengan undang-undang seperti dilansir dari Britannica. Dengan kata lain, tujuan pencucian uang adalah untuk menyamarkan uang yang diperoleh dari tindakan kriminal sehingga dapat digunakan secara bebas.
Tahapan Praktik Pencucian Uang
Proses pencucian uang terdiri dari tiga langkah, yaitu
- Penempatan (Placement)
Menempatkan uang berupa memasukkan uang tunai ke dalam sistem finansial. Untuk menghindari deteksi pola, biasanya pelaku memecah uang menjadi satuan lebih kecil. Serta menyimpannya dalam instrumen, seperti cek dan deposito, alokasi berbasis elektronik, menyelundupkan ke luar negeri, maupun meminta bantuan pihak lain.
- Menyelubungi (Layering)
Layering adalah kegiatan dalam bentuk menjauhkan uang dengan membeli aset, investasi, atau menyebarkannya ke berbagai rekening di sejumlah negara. Pada cara pencucian uang tahapan ini, peran suaka pajak (tax havens) sangat dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas penampungan aset tanpa kewajiban membayar pajak. Metode lain yang juga sering dipakai ialah transfer ke perusahaan boneka (shell corporation) dan perbankan lepas pantai (offshore banking).
- Menggabungkan (Integration)
Upaya untuk memanfaatkan harta kekayaan yang terlihat legal dalam bentuk investasi ke berbagai jenis produk keuangan. Proses pencucian uang pada tahap terakhir ini juga akan membiayai kembali kegiatan berbau kejahatan. Cara yang umum dipakai ialah investasi pada badan usaha, pembelian dan penjualan aset, serta pembiayaan korporasi.
Ragam upaya mencegah pencucian uang
Negara-negara di seluruh dunia telah meningkatkan upaya mereka untuk memerangi pencucian uang, seperti dikutip dari laman Investopedia. Salah satu contohnya adalah peraturan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Pada tahun 1989, Grup Tujuh (G7) membentuk Komite Tindakan Keuangan (FATF). Sejak 1970, Amerika Serikat juga mengesahkan Undang-Undang Kerahasiaan Bank, yang mengatur bahwa transaksi di atas US$ 10.000 atau kegiatan mencurigakan harus dilaporkan.
Ada juga metode untuk mencegah pencucian uang. Salah satunya adalah dengan membentuk Asosiasi Spesialis Anti Pencucian Uang Bersertifikat (ACAMS). Manajer kepatuhan pialang, analis pengawasan, manajer unit intelijen keuangan, dan analis investigasi kejahatan keuangan dapat disertifikasi oleh kelompok ini.
EKA YUDHA SAPUTRA | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Konflik di Pulau Rempang soal Komunikasi, Peneliti Sajogyo Institute: Harusnya Bersimpati Dulu