TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.057 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP Indosurya berhadap bisa menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka belum memperoleh penggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut soal mekanisme pelaksanaan pemulihan kerugian setelah Henry Surya divonis penjara 18 tahun melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Mei 2023.
Febri Diansyah, kuasa hukum para korban dari Visi Law Office, mengatakan 1.057 korban KSP Indosurya telah mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sejak di Pengadilan Tingkat Pertama.
“Namun hingga sekarang, 1.057 Korban KSP Indosurya belum mendapatkan penggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan pemulihan kerugian tersebut,” kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.
Febri mengatakan pihaknya bersama 1.057 Korban KSP Indosurya telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Melalui surat tersebut, kata Febri, para korban berharap dapat bertemu dengan Jaksa Agung RI untuk menyampaikan keluh kesah serta menyampaikan agar eksekusi terhadap putusan segera dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Sebelumnya Mahkamah Agung RI memutus Terpidana Henry Surya bersalah dengan pidana penjara 18 Tahun, melalui Putusan Kasasi pada 16 Mei 2023. Keseluruhan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum juga dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban. Berdasarkan hasil identifikasi, aset Henry Surya terdapat kurang lebih:n202 unit properti; 180 unit mobil; uang tunai Rp 9.707.118.261; uang di rekening Rp 43.677.195.255.
Febri menuturkan berdasarkan hasil identifikasi, terdapat beberapa aset mewah Henry Surya yang menyita perhatian, seperti Villa mewah di Bali, beberapa unit gedung perkantoran dan rumah mewah di berbagai kawasan elit Jakarta. Selain itu, terdapat juga beberapa unit mobil dengan harga fantastis, seperti mobil Rolls Royce dengan tipe Royce Wraith, sejumlah mobil Volkswagen, beberapa unit mobil Mercedes Benz, beberapa unit mobil Toyota Alphard dan Toyota Vellfire serta ratusan unit mobil dengan berbagai merek lainnya.
“Diperkirakan uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening yang telah disita oleh Jaksa selaku eksekutor yang nantinya akan dibagikan kepada para korban, nilainya mencapai kurang lebih 52 miliar rupiah,” kata Febri.
Febri mengatakan nilai Rp 52 miliad ini hanya berdasarkan besaran estimasi nilai uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening, yang berarti belum termasuk nilai dari 202 unit properti dan 180 unit mobil yang juga telah dilakukan penyitaan.
Pilihan Editor: PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun Sejak 2013