TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan total perputaran uang dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun sejak 2013 sampai 2023.
Sekretaris Utama PPATK Inspektur Jenderal Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan temuan tersebut didapati pihaknya usai melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi.
"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," kata Alberd dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 September 2023
Tedy mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan rapat koordinasi dengan intelijen Thailand. Koordinasi itu, kata dia, dilakukan untuk mendektesi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri.
"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," ujar Alberd.
Selain itu, Tedy mengatakan PPATK telah memblokir 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama. Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.
"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp45 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menyebut pihaknya turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang disita, Widada menyebut sosok Fredy Pratama termasuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Hal itu, kata Widada, juga sejalan dengan hasil analisa yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukan bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.
Setiap bulannya, lanjut Wahyu, sindikat Fredy mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan dari total laporan polisi itu, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 884 tersangka yang terafiliasi dengan narkotika milik Fredy. Sementara khusus untuk kaki tangan Fredy di Indonesia, ia mengatakan total ada 39 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah. "Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pilihan Editor: Menteri ATR Sebut Masyarakat yang Menempati Pulau Rempang tidak Memiliki Sertifikat