Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Warga Pulau Rempang Terdampak Proyek: Ada Sejumlah Pilihan Relokasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Anak-anak bermain bola di Pantai Melayu Pulau Rempang, Batam. Pantai ini menjadi salah satu titik lokasi pembangunan Rempang Eco-city. (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)
Anak-anak bermain bola di Pantai Melayu Pulau Rempang, Batam. Pantai ini menjadi salah satu titik lokasi pembangunan Rempang Eco-city. (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ricuh di Pulau Rempang dipicu oleh upaya relokasi sepihak oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam terhadap 16 kampung tua di sana. Relokasi itu dilakukan karena wilayah tersebut akan dibangun proyek strategis nasional disingkat PSN, yakni Rempang Eco-City. 

Bentrokan antara aparat dengan masyarakat Pulau Rempang terjadi pada Kamis pekan lalu. Aparat gabungan memaksa masuk untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok tapal batas. Pada Senin kemarin, bentrokan juga kembali terjadi setelah masyarakat menggelar demonstrasi di kantor BP Batam. 

Untuk pembersihannya, sebelum tanggal 28 September 2023, Pulau Rempang akan dipastikan kosong oleh tim terpadu yang terdiri dari Polisi, TNI BP Batam, dan Satpol PP.

Diberitakan sebelumnya, pengosongan ini sesuai dengan yang disampaikan Kepala BP Batam, bahwa pabrik kaca akan dibangun di pulau ini. Pabrik yang akan memiliki efek polusi udara, membuat daerah ini harus dikosongkan.

“Karena bisa mengganggu pernafasan dan paru-paru, untuk warga yang berada di sekitarnya, makanya kita harus relokasi dan pindahkan” ungkapnya. Selain itu, juga dilakukan pengukuran dan pematokan untuk menentukan daerah hutan yang tidak untuk digusur.

Dilansir melalui Antaranews, masyarakat yang menempati Pulau Rempang ini tidak memiliki sertifikat, sehingga semua berada di bawah otorita Batam. Pemerintah juga menawarkan untuk mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan mereka.

Untuk memudahkan mereka, pemerintah juga memberikan hak guna bangunan seluas 500 meter. Untuk putra putri mereka juga akan diberikan beasiswa pendidikan ke Cina, sementara untuk putra daerah dilatih untuk bisa bekerja di pabrik kaca yang akan dibangun disana. 

Peta Pulau Rempang. Google Mapas

Dikutip dari mongabay.com, Wali Kota Batam meminta agar masyarakat lokal dilibatkan dalam pengembangan pulai ini. Bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga pendidikan. Ini karena ia ingin menyiapkan anak-anak yang memiliki peluang turut aktif dalam pembangunan. 

Gerisman, seorang tetua disana memastikan bahwa tidak ada negosiasi untuk relokasi yang dilakukan. Selain itu, kalaupun hal itu tetap dilakukan, masyarakat akan bersatu untuk membuat pagar betis. Hal ini dilakukannya untuk menghindari, jika di masa depan, cucunya bertanya dimana Tanjung Kertang, yang bisa dia tunjukkan hanya kertas karena kampungnya sudah tak kelihatan.

Selanjutnya: Warga yang sudah berada...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

3 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi kritik Anies Baswedan soal IKN. Menurutnya, kritikan itu tak berdampak apapun pada keberlanjutan IKN.


Bikin Wisatawan Lebih Nyaman, Pulau Penyengat Kini Punya Kendaraan Listrik

17 hari lalu

Sebanyak 11 unit kendaraan listrik sampai di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Senin (13/11/2023). (Humas Pemprov Kepri)
Bikin Wisatawan Lebih Nyaman, Pulau Penyengat Kini Punya Kendaraan Listrik

Wisatawan Pulau Penyengat selama ini mengandalkan bentor sebagai transportasi untuk keliling pulau, kini bisa pakai kendaraan listrik.


Pentas Seni Warga Rempang Digelar Hari Ini, Tetap Menyuarakan Tolak Relokasi

22 hari lalu

Warga Pasir Merah, Pulau Rempang saat bersantai di depan rumah hunian sementara di Batam. Foto Humas BP Batam
Pentas Seni Warga Rempang Digelar Hari Ini, Tetap Menyuarakan Tolak Relokasi

Sampai sekarang, ujar Zubri, mayoritas warga Rempang menolak relokasi. Mereka tiak akan pindah meski dibayar berapa pun.


Perpres Jaminan Kompensasi Warga Rempang, Bahlil: Sudah 95 Persen

23 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perpres Jaminan Kompensasi Warga Rempang, Bahlil: Sudah 95 Persen

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres jaminan kompensasi untuk warga Pulau Rempang,


BP Batam Ungkap Alasan Tak Bisa Relokasi Sebagian Warga Rempang

24 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
BP Batam Ungkap Alasan Tak Bisa Relokasi Sebagian Warga Rempang

BP Batam belum bisa melakukan pergeseran warga Rempang yang berada di Lokasi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).


PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Unjuk Rasa Pulau Rempang, Ini Kilas Balik Kasusnya

24 hari lalu

Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau,  Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Unjuk Rasa Pulau Rempang, Ini Kilas Balik Kasusnya

Pengadilan Negeri Batam tolak praperadilan 30 tersangka kasus aksi unjuk rasa bela Rempang, di Kantor BP Batam 11 September lalu. Begini awal mula kasusnya.


Papan Bunga Keadilan untuk Warga Rempang Hilang, Kapolres: Mungkin Tertiup Angin

24 hari lalu

Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Papan Bunga Keadilan untuk Warga Rempang Hilang, Kapolres: Mungkin Tertiup Angin

Hakim menilai semua proses yang dilakukan polisi sudah sah secara hukum. Keluarga dan warga Rempang protes dan menangis ketika putusan dibacakan.


Jawaban Polisi soal Hilangnya Karangan Bunga Dukungan Praperadilan 30 Warga Rempang

24 hari lalu

Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto saat diwawancari awak media di Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. Yogi Eka Sahputra
Jawaban Polisi soal Hilangnya Karangan Bunga Dukungan Praperadilan 30 Warga Rempang

Sebanyak 14 karangan bunga yang berisi dukungan terhadap 30 warga Rempang yang mengajukan gugatan peraperadilan hilang.


Praperadilan Warga Pulau Rempang Ditolak, Kuasa Hukum: Matinya Lonceng Keadilan

25 hari lalu

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim Pengadilan Batam, Senin, 6 November 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Praperadilan Warga Pulau Rempang Ditolak, Kuasa Hukum: Matinya Lonceng Keadilan

Kuasa Hukum warga Pulau Rempang kecewa dengan penolakan praperadilan.


14 Karangan Bunga Dukungan atas Praperadilan Warga Rempang Hilang di PN Batam

25 hari lalu

Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
14 Karangan Bunga Dukungan atas Praperadilan Warga Rempang Hilang di PN Batam

Karangan bunga yang dipasang untuk memberikan dukungan kepada warga Rempang yang mencari keadilan raib di depan PN Batam