TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 13 September 2023.
Berikut fakta-fakta persidangan, mulai dari tuntutan, dicabutnya hak dipilih Lukas, hingga jadwal sidang pembacaan nota pembelaan, seperti dilansir dari Tempo.
Dituntut 10 tahun 6 bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan," kata JPU.
Uang pengganti Rp 47 miliar
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47 miliar. Uang pengganti ini selambat-lambatnya 1 bulan harus dibayarkan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 47 miliar dalam waktu yang ditentukan, kata JPU, maka seluruh harta berharga terdakwa akan disita.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU.
Dalam poin tuntutan jaksa selanjutnya, apabila dalam masa pidananya, terdakwa Lukas tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal memberatkan
Adapun hal pertama yang memberatkan Lukas, menurut JPU, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal memberatkan kedua, Lukas dinilai JPU berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara hal memberatkan ketiga, JPU menilai Lukas bersikap tidak sopan selama menjalani persidangan.
Selanjutnya: Hal meringankan