Hal meringankan
Sedangkan hal yang meringankan, JPU menyebut Lukas belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambung JPU.
Hak dipilih dicabut
JPU juga menuntut untuk mencabut hak dipilih Lukas untuk 5 tahun ke depan setelah bebas dari pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap JPU.
Nota pembelaan pekan depan
Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas bersama timnya meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjadwalkan pembacaan Nota Pembelaan pada Kamis, 21 September 2023 mendatang.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh untuk memberikan waktu selama 8 hari kepada Kuasa Hukum Lukas menyusun Nota Pembelaan atas kliennya tersebut.
"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 21 September 2023 dengan acara pembacaan Nota Pembelaan," kata Rianto Adam Pontoh, setelah itu persidangan ditutup.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas Enembe dengan menerima suap dengan total Rp 46,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha, Piton Enumbi dan Rijantono Laka, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Papua.
Selain itu, KPK juga menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua dua periode tersebut. Namun, berkas kasus TPPU tersebut belum masuk ke pengadilan.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.