TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Indonesia Memanggil 57+ atau IM 57+Institute menyayangkan peristiwa pertemuan antara tersangka kasus korupsi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang diselidiki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ketua IM57+, M Praswad Nugraha, menyatakan peristiwa tersebut menegaskan tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas terhadap para pimpinan KPK yang berulang kali melakukan pelanggaran kode etik.
"Sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku," kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa 12 September 2023.
Praswad menyatakan peristiwa tersebut, jika benar terjadi, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK. Dia pun menilai hal itu semakin menguatkan bahwa kode etik semakin lemah ditegakkan di lembaga itu.
"Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja," kata Praswad.
Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara
Praswad mengatakan pertemuan itu jelas melanggar kode etik. Menurut dia, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apa pun.
"Salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK," kata Praswad.
Dewas telusuri pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan
Sebelumnya Dewan Pengawas KPK menyatakan mendapatkan laporan soal adanya tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Anggota Dewas, Syamsuddin Haris, mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait laporan yang sampai ke meja pengawas lembaga antirasuah itu.
"Ya ada laporan, masih didalami dan dipelajari oleh Dewas," kata Syamsuddin dikonfirmasi Tempo, Selasa, 12 September 2023.
Namun saat ditanyai lebih lanjut soal kabar tahanan yang bisa plesiran ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK itu, Syamsuddin tidak meresponnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo terkait laporan yang masuk ke Dewas KPK tersebut.
Lantai 15 Gedung Merah Putih merupakan lokasi ruangan para pimpinan KPK. Mereka adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.