Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

image-gnews
Saksi yang dihadirkan bersiap memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Johan Suryanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi yang dihadirkan bersiap memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Johan Suryanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) atau dikenal dengan korupsi BTS Kominfo. Agenda persidangan hari ini, Selasa 12 September 2023, masih pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan tujuh orang saksi yang salah satunya merupakan Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, Jamuri. Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri dalam persidangan menanyakan kepada saksi Jamuri terkait dengan adanya dua perusahaan yakni PT Multi Trans Data (MTD) dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) yang membeli perangkat ke koperasi milik karyawan Bakti tersebut.

“Siapa yang mengarahkan beli barang ke koperasi?” tanya Fahzal dalam persidangan, Selasa, 12 September 2023.

“Enggak ada yang mulia, setahu kami, mereka yang langsung menghubungi kami,” jawab Jamuri.

Dalam persidangan terungkap, koperasi karyawan BAKTI mendapatkan keuntungan hingga Rp 7,1 miliar imbas dari pelaksanaan proyek BTS 4G tersebut. Dua perusahaan yang merupakan pelaksana proyek yakni PT MTD dan PT IBS membeli perangkat berupa Very Small Aperture Terminal atau VSAT ke koperasi tersebut.

“Gimana ceritanya kok bisa koperasi ini menjual barang ke dua konsorsium tadi?” tanya Fahzal lagi.

“Sebenarnya mulai 2018 kami sudah jualan perangkat telekomunikasi, 2019 MTD beli 42 akses internet ke koperasi untuk proyek yang lain, nah karena sudah pernah beli makanya pada saat dapat kerjaan BTS, MTD ngontak ke koperasi apakah bisa menyediakan perangkat antenna yang 1,8 termasuk modem dan kemudian perangkat lainnya,” kata Jamuri.

Jamhuri menjelaskan, total belanja koperasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut mencapai Rp 51 miliar untuk PT MTD dan Rp 122 miliar untuk PT IBS. Ia mengatakan, barang VSAT yang dibutuhkan oleh dua perusahaan itu diambil lagi ke distributor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fahzal pun merasa aneh dengan alur pembelian perangkat yang dilakukan oleh para pelaksana proyek BTS 4G tersebut. Alih-alih mencari barang tersebut melalui distributor resmi, perusahaan itu malah membelinya melalui koperasi karyawan BAKTI Kominfo.

“Kecuali dikenal koperasi itu umpamanya dengan izin jadi distributor VSAT, beda lagi ceritanya. Ini kan enggak, koperasi pesan lagi ke distributor. Apa enggak bodoh orang berbisnis itu, saya pikir-pikir, dia (perusahaan) langsung ajalah ke distributor ngapain lewat koperasi, benar enggak Pak logikanya?” kata Fahzal.

“Iya kalau logika yang mulia,” jawab Jamuri.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan secara bersama-sama mulai dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; tenaga ahli dari Human Development UI, Yohan Suryanto; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. 

Terbaru Kejaksaan Agung menambah tiga lagi tersangka dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elvano Hatorangan (EH); Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS); dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM). Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Pilihan Editor: Sudah Tahap 2, Kejagung Siap Sidangkan Windi Purnama di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

17 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

23 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.


Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui usai menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.


Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Seluk-beluk Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Susu Ikan Hingga Anggaran Sosialisasi Tembus Rp 10 miliar

2 hari lalu

Siswa menyantap makanan saat uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu 7 Agustus 2024. Uji coba program makan bergizi gratis tersebut untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tumbuh kembang dan upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Seluk-beluk Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Susu Ikan Hingga Anggaran Sosialisasi Tembus Rp 10 miliar

Untuk anggaran sosialisasi makan bergizi gratis oleh Kominfo mencapai Rp 10 miliar.


Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

2 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?


Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

2 hari lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.