TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama telah lengkap atau P21. Karena itu, jaksa penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada jaksa penuntut umum untuk persiapan sidang dakwaan.
"Terkait dengan tersangka Windi, sudah tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Senin 11 September 2023.
Ketut mengatakan, dengan telah dilakukannya tahap 2, maka tersangka Windi tinggal menunggu waktu untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Tersangka WP dalam waktu 20 hari ke depan, akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Ketut.
Windi Purnama merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dalam kasus ini, Windi diduga menjadi perantara Irwan dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Windi bertindak sebagai orang yang membagikan dugaan korupsi BTS ke banyak pihak salah satunya uang operasional untuk eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebesar Rp 500 juta setiap bulannya. Windi menyerahkan uang untuk Johnny sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022 uang itu diserahkan kepada staf Johnny G. Plate, Happy Endah Palupy dengan total keseluruhan Rp 10 miliar.
Kejaksaan Agung menjerat Windi dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Berawal dari surat perintah penyelidikan kasus yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, dengan nomor surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 per 18 Juli 2022.
Adapun nama-nama tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo diantaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Di antara nama-nama itu saat ini telah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Hanya Yusrizki dan Windi yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Kejagung Tambah 3 Tersangka Lagi Kasus Korupsi BTS Kominfo, Termasuk Jemi Sutjiawan