TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan uang senilai Rp 27 miliar yang diserahkan oleh pengacara terdakwa kasus korupsi BTS (Base Transciever Station) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, sebagai barang bukti untuk perkara atas nama Windi Purnama. Windi merupakan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Irwan untuk membagikan uang korupsi tersebut ke berbagai pihak.
"Mengenai uang Rp 27 miliar, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 11 September 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, mengenai siapa pemberi dan untuk apa uang itu, akan terbuka di persidangan.
"Nanti seperti apa, kita lihat nanti proses persidangan, yang penting transparan dan keterbukaan," kata Kuntadi di tempat yang sama.
Uang Rp 27 miliar masuk dalam berkas perkara Windi
Kuntadi mengatakan, penyidik Jampidsus Kejagung telah memasukkan kaitan uang Rp 27 miliar tersebut dalam berkas perkara Windi Purnama.
"Tentang apa bagaimananya sudah kami lengkapkan dalam perkaranya. Nanti di sidang mari kita lihat sejauh mana kaitanya itu," kata Kuntadi.
Sebelumnya, Maqdir menyerahkan uang senilai US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung pada 13 Juli 2023. Dia mengungkapkan uang itu diserahkan kepadanya oleh salah seorang pihak swasta. Namun, Maqdir ogah membeberkan nama pihak swasta yang menyerahkan uang tersebut.
Belakangan Maqdir menyatakan bahwa uang itu milik Irwan. Dia menyatakan pihak yang menyerahkan uang tersebut menyatakan uang itu untuk mengurus keperluan Irwan.
Windi orang kepercayaan Irwan Hermawan
Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang terjerat dalam kasus korupsi BTS. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain senilai Rp 119 miliar dari proyek tersebut.
Irwan disebut mengumpulkan Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS. Uang itu dikumpulkan untuk mengintervensi penyelidikan kasus BTS yang dilakukan oleh Kejagung dan juga untuk menutup pengusutan kasus ini di DPR RI.
Untuk mengalirkan dana tersebut, Irwan disebut menggunakan jasa Windi Purnama dan perusahaannya, PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Windi merupakan Direktur Utama di perusahaan tersebut. Selain Irwan, Windi juga disebut berkaitan dengan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti), Anang Achmad Latif yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selanjutnya, aliran dana korupsi BTS menurut pengakuan Irwan dan Windi