Kepada penyidik, Irwan dan Windi sempat menceritakan penyerahan uang ke beberapa pihak. Diantaranya adalah kepada politikus Golkar Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut Irwan, dalam berkas pemeriksaan yang sempat dilihat Tempo, Dito menerima uang sebesar Rp 27 miliar pada periode November hingga Desember 2022. Saat itu, Dito masih menjadi staf khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga merupakan Ketua Umum Golkar.
Dito telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Dia membantah pernah menerima uang sebesar Rp 27 miliar tersebut.
Sementara Windi mengaku sempat menyerahkan uang untuk operasional eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebesar Rp 500 juta setiap bulannya. Dia mengaku menyerahkan uang untuk Johnny sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022. Uang itu diserahkan melalui seseorang bernama Yunita yang lalu mengalirkan kepada staff Johnny bernama Happy Endah Palupy. Johnny disebut menerima total Rp 10 miliar.
Selain itu, Windi juga mengaku sempat menyerahkan uang kepada seseorang bernama Nistr Yohan. Nistra merupakan staf ahli anggota DPR RI Komisi I dari Partai Gerindra, Sugiono. Windi mengaku dua kali menyerahkan uang kepada Nistra di daerah Gandul, Depok dan di daerah Sentul, Bogor.
Dalam kasus korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung menjerat Windi Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA