TEMPO.CO, Jakarta - Artis Wulan Guritno dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan promosi judi online pada Kamis, 14 September 2023. "Masih sesuai jadwal, hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid lewat pesan pendek yang dikirim kepada Tempo, Senin, 11 September 2023.
Sebelumnya, Wulan Guritno dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 7 September 2023. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyatakan penyidik pun telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wilan pekan depan. Namun dia tak bisa memastikan tanggal pastinya.
"(Harinya) Engga bisa disampaikan, menunggu kesehatannya pulih," ujar Ahmad Ramadhan.
Adapun Wulan Guritno sempat mengunggah story di media sosial Instagram tentang kondisi kesehatannya.
Dalam unggahan itu, Wulan berbaring di tempat tidur, dan menutup sebagian wajahnya dengan selimut putih lalu menuliskan keterangan foto tentang kondisi kesehatannya.
"Mau cerita sedikit. Akhirnya robot ini tumbang juga karena di lokasi shooting 50 persen juga lagi pada sakit. Jadinya kemarin bed rest seharian minum obat dan minum semua vitamin-vitamin yang bernah aku post (inget gak?)," tulis Wulan.
Wulan mendapatkan panggilan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah diduga mempromosikan laman judi online dalam sebuah konten media sosialnya.
Adi Vivid menyatakan pihaknya telah menelusuri video diduga promosi judi online yang dilakukan Wulan tersebut. Putra dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar itu menyatakan Wulan melakukan promosi itu pada 2020.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.
Selain Wulan Guritno, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menelusuri setidaknya 25 artis, influencer dan figur publik lainnya yang disebut melakukan promosi terhadap laman judi online. Jika terbukti mempromosikan situs judi online, mereka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Sebut Selebritas yang Terseret Judi Online Harus Serahkan Barang Bukti Penghasilannya
AKHMAD RIYADH | ANTARA