TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menanggapi banyaknya influencer dan selebritas yang terseret dalam kasus promosi judi online. Menurut dia, para selebritas dan influencer itu bisa saja lepas dari jerat pidana jika memang mereka tidak mengetahui apa yang mereka promosikan.
"Jika tidak ada pengetahuan sama sekali, yang bersangkutan atas hal itu (bahwa yang dipromosikan adalah judi online) maka hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya," kata Chariul Huda dalam pesan singkatnya kepada Tempo pada Kamis, 7 September 2023.
Lebih lanjut, Chairul Huda menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya bisa dimintai jika sang pelaku berbuat sebuah kesalahan. Menurutnya, kesalahan memiliki mens rea atau unsur kesalahan yang ada pada diri seseorang ketika berbuat.
"Kesalahan adalah adanya mens rea pada diri orang itu ketika berbuat, yang ditandai oleh adanya kehendak atau pengetahuan (Willen en Wetens)," kata dia.
Namun Chairul menjelaskan bahwa memandang sebuah nilai mens rea itu tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, harus ada proses persidangan melalui pengadilan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu juga menerangkan jika memang seseorang tidak mengetahui terkait apa yang dipromosikan, maka bukan berarti ia bisa lepas dari jerat pidana, melainkan tetap harus menyerahkan barang bukti dalam promosi judi online tersebut.
Adapun yang dimaksud Chairul Huda sebagai barang bukti adalah gaji/ pendapatan yang didapatkan dalam promosi judi daring itu.
"Jadi bukan kaitannya yang bersangkutan tahu atau tidak. Selagi itu yang hasil promosi judi online ya bisa disita, karena termasuk pengertian barang bukti," ujar dia.
Kasus promosi judi online oleh influencer dan selebritis Indonesia kian menjadi sorotan publik.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap beberapa artis yang diduga melakukan promosi judi online.
Salah satunya adalah artis Wulan Guritno yang diduga mempromosikan judi online. Wulan sebelumnya akan diperiksa pada 7 September lalu, namun dia absen dalam pemeriksaan itu.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengkonfirmasi ketidakhadiran Wulan.
"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG ya. Pastinya dijadwalkan ulang," kata Adi Vivid dalam pesan singkatnya kepada Tempo, pada Kamis, 7 September 2023.
Sampai saat ini Adi Vivid belum memberikan keterangan kapan artis Wulan Guritno akan diundang kembali untuk menjalani pemeriksaan.
AKHMAD RIYADH