Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Berhentikan Ketua DPC Kota Semarang, Habiburokhman: Karena Bentak Kader PDIP

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Lima anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terhadap Ketua DPC Kota Semarang Joko Santoso di Kantor DPP Gerindra, Ahad, 10 September 2023. TEMPO/ALIFYA SALSABILA
Lima anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terhadap Ketua DPC Kota Semarang Joko Santoso di Kantor DPP Gerindra, Ahad, 10 September 2023. TEMPO/ALIFYA SALSABILA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi memberhentikan Joko Santoso dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Gerindra Semarang per hari ini, Ahad, 10 September 2023. Joko mendapatkan hukuman itu akibat melakukan kekerasan terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Jumat kemarin.

Keputusan pemberhentian itu diumumkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Habiburokhman usai menggelar sidang. Menurut dia, dalam sidang, Joko mengaku telah membentak kader PDIP. 

"Beliau tadi dalam pengakuannya, mendatangi rumah Kader PDIP. Masuk kemudian juga membentak-bentak. Diakui sendiri, nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat. Diberhentikan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang," ujar Habiburokhman usai sidang di DPP Partai Gerindra. 

Joko masih menjadi kader Gerindra

Meskipun demikian, Habiburokhman menyatakan bahwa Joko Santoso masih merupakan kader partainya meskipun tidak lagi menjadi Ketua DPC Semarang. Menurut dia, sanksi terhadap Joko sudah cukup berat. 

Sementara soal alasan Joko membentak kader PDIP, Habiburokhman menyatakan tak mengetahui secara pasti. Namun, dia menilai tindakan itu tak dibenarkan apa pun alasannya. 

"Saya nggak tau lah (mengenai) alasan, yang jelas itu sudah salah, apapun alasannya," ujarnya kepada awak media yang hadir. 

Menurut dia, lima anggota majelis termasuk dirinya sepakat Joko Santoso bersalah dan melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disiplin.

Gerindra tak masuk soal pemukulan

Sementara soal tuduhan Joko melakukan pemukulan, Habiburokhman menyatakan pihaknya tak akan masuk ke ranah itu. Dia menyatakan bahwa hal itu merupakan ranah pidana. Selain itu, dia juga menyatakan terdapat dua versi kesaksian soal apakah terjadi pemukulan atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi ada dua versi, kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan sementara ada versi lain, beberapa saksi mengatakan tidak terjadi kontak fisik. Kami tidak punya kewenangan untuk menilai keduanya, kami serahkan supaya agar nanti aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional. Jika memang bersalah dinyatakan bersalah, tapi jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah," ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan Gerindra akan mengawal bersama-sama penyelidikan tersebut. 

Habiburokhman pun mengingatkan kepada kader partainya untuk selalu mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka. Dia pun mengingatkan dalam Ikrar Gerindra terdapat pernyataan bahwa semua kader harus bersikap sopan, rendah hati, dan disiplin.

"Disiplin itu termasuk dalam mengendalikan emosi. Masa sih gara-gara soal bendera bisa mendatangi orang, membentak-bentak. Itu kan sangat tidak dibenarkan."

Mengenai komunikasi kasus ini antara Gerindra dengan PDIP, Habiburokhman menyatakan kalau hal tersebut merupakan urusan pimpinan. 

ALIFYA SALSABILA NOVANTI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

4 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

4 jam lalu

Kader PDI Perjuangan (PDIP) Krisdayanti menaiki delman saat melakukan pawai budaya menuju kantor KPU untuk menyerahkan daftar caleg di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. PDI Perjuangan (PDIP) mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.


Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

7 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Megawati berpesan kepada para kadernya di HUT PDIP ke-51 supaya memperkuat akar rumput sebab itu kekuatan nyata dari partai yang dekat dengan wong cilik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.


Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.


Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

9 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan dalam wawancara doorstop dengan awak media di Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

Gibran tampak terkejut saat ditanya soal sikap Ganjar yang menyatakan akan menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo.


Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.


Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?