TEMPO.CO, Semarang - Tersangka pemerkosaan santri yang juga pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, mengiming-imingi mencarikan beasiswa kuliah kepada korbannya. Anwar telah ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dalam pelarian di Bekasi Jawa Barat.
Tersangka tak menampik melakukan pemerkosaan terhadap santrinya. "Memberikan dokrin kalau kamu manut nanti saya janjikan didampingi sampai kuliah," kata Anwar di Mapolrestabes Semarang pada Jumat, 8 September 2023.
Dia mengaku telah memerkosa tiga orang korban. Menurutnya, dari tiga korban tersebut salah satu masih berusia di bawah umur. "Yang di rumah, tidak sampai ke persetubuhan. Di hotel semua yang kejadian persetubuhan," ujar Anwar.
Pelecehan di pondok sekaligus rumah Anwar di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang tersebut dilakukan di salah satu kamar. Ruangan itu berada di bawah tanah. Ketika membangun kamar itu Anwar memerintahkan para santri putra untuk menggali saat malam hari.
Kronologi pemerkosaan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Lumbantoruan mengatakan berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, telah perkosa tiga kali. Awalnya korban berniat melanjutkan ke sekolah menengah atas dan tersangka menyanggupi akan mencarikan di Malang. Tersangka memerintahkan orang tua korban agar dititipkan di rumahnya.
Kejadian pertama di lakukan di salah satu kamar di rumah tersangka. Tersangka sempat menyentuh tubuh korban. Korban lantas menolak sambil berteriak. "Namun tersangka melarang," sebut Donny. Penolakan korban berhasil menggagalkan tersangka untuk melecehkannya.
Kemudian, kejadian kedua terjadi ketika tersangka membawa pergi korban ke luar pondok. Tersangka memboncengkan korban ke salah satu hotel di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Sesampai di hotel tersangka mengajak korban masuk kamar.
Di dalam kamar tersangka memerintahkan korban tidur di sampingnya. Awalnya korban menolak perintah tersangka tersebut. "Korban menolak perintah tersangka," ujar Donny.
Penolakan tersebut lantas memancing amarah tersangka. Tersangka kemudian menyampaikan doktri-doktrin agar korban mengikuti kemauannya. "Doktrin anak harus menaati orang tua dan lain-lain. Korban mengikuti secara terpaksa, mulai membuka baju sampai persetubuhan semua di bawah paksaan atau tekanan dari tersangka," tutur Donny.
Pilihan Editor: Kasus Pemerkosaan 3 Santri di Semarang, Polisi: Ditangkap Saat Kabur ke Bekasi