TEMPO.CO, Jakarta - Artis Wulan Guritno tak memenuhi panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini, Kamis, 7 September 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadahan menyatakan Wulan beralasan sakit.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatannya kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," ujar Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri.
Ramadhan menyatakan penyidik pun telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wulan pekan depan. Namun dia tak bisa memastikan tanggal pastinya.
"(Harinya) Enggak bisa disampaikan, menunggu kesehatannya pulih," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wulan Guritno.
"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG ya. Pastinya dijadwalkan ulang," kata Adi Vivid dalam pesan singkatnya kepada Tempo, pada Kamis, 7 September 2023.
Wulan sempat unggah story di Instagram
Wulan Guritno sempat mengunggah story di media sosial Instagram sekitar pukul 10.00 WIB. Dia memberitahukan kondisi kesehatannya.
Dalam unggahan itu, Wulan berbaring di tempat tidur, dan menutup sebagian wajahnya dengan selimut putih lalu menuliskan keterangan foto tentang kondisi kesehatannya.
"Mau cerita sedikit. Akhirnya robot ini tumbang juga karena di lokasi shooting 50 persen juga lagi pada sakit. jadinya kemarin bed rest seharian minum obat dan minum semua vitamin-vitamin yang pernah aku post (inget gak?)," tulis Wulan.
Wulan mendapatkan panggilan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah diketahui mempromosikan laman judi online dalam sebuah konten media sosialnya.
Adi Vivid menyatakan pihaknya telah menelusuri video promosi judi online yang dilakukan Wulan tersebut. Putra dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar itu menyatakan Wulan melakukan promosi itu pada 2020.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.
Selain Wulan Guritno, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menelusuri setidaknya 25 artis, influencer dan figur publik lainnya yang disebut melakukan promosi terhadap laman judi online. Jika terbukti mempromosikan situs judi online, mereka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.