TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang dan saksi tambahan serta ahli untuk melengkapi berkas perkara penodaan agama yang dikembalikan jaksa peneliti.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Panji Gumilang ini atau P-19 ke Bareskrim karena dinilai belum pengkap.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memeriksa 5 saksi tambahan dan satu saksi ahli. Penyidik juga akan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Panji Gumilang untuk melengkapi materi penyidikan.
“Insya Allah minggu depan berkas sudah kita kembalikan ke Kejaksaan,”
5 orang saksi yang akan diperiksa berasal dari Pondok Pesantren Al Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Kemudian Panji Gumilang akan dicecar pertanyaan tambahan yang diminta oleh Kejaksaan.
Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama ke penyidik Bareskrim Polri, Selasa, 29 Agustus 2023.
“Jaksa Peneliti Jampidum mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Rabu, 30 Agustus 2023, dalam keterangan resmi.
Ketut mengatakan, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil. Sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.
“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut.
Dalam perkara ini Panji Gumilang disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pilihan editor: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Ingin Mengobrol dengan Panji Gumilang setelah Berdamai