TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel mengusulkan semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah saat rapat bersama anggota Komisi III DPR RI, Senin, 4 September 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rycko mengusulkan pemerintah agar dapat mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar suatu tempat ibadah.
Pemerintah, kata dia, juga dapat mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah. Tujuannya, kata Ricky, demi menghindari narasi kekerasan dan radikalisme di tempat ibadah.
"Siapa saja yang boleh memberikan menyampaikan konten di situ. Termasuk mengontrol isi daripada konten. Supaya tempat-tempat ibadah kita ini tidak dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan," kata Rycko.
Pernyataan ini sontak mendapatkan ragam kritik dari sejumlah pihak seperti MUI dan Setara Institute yang menganggap bahwa usul ini berpotensi melanggar hak konstitusi hingga kebebasan beragama. Berikut beritanya dihimpun Tempo.
MUI: bertentangan dengan UUD 1945
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas menyesalkan usulan Kepala BNPT yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah. Anwar mengatakan usulan ini jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya da kepercayaannya.
Anwar juga menegaskan hal ini bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Anwar Abbas dalam pernyataan tertulis kepada Tempo, Selasa, 5 September 2023.