Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Kayun.

Hakim juga menjatuhkan vonis pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider empat bulan pidana kurungan terhadap Bambang Kayun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 September 2023.

Majelis hakim menyatakan Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata Sri.

Kepada terdakwa, hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

Ditemui usai sidang, Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. "Saya masih mikir-mikir, tapi menurut saya enggak perlu banding-banding tadi. Tadi kan aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, pada persidangan Kamis, 10 Agustus 2023, JPU menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp57,126 miliar.

Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 subsider lima tahun penjara. Dalam perkara ini, Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.

Tujuan pemberian suap tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah, yang keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang Kayun juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti (teman dekat Bambang) sebanyak 28 kali transaksi selama periode 2016 hingga 2021 senilai total Rp55,15 miliar.

Pilihan Editor: Rocky Gerung Sebut Yusril Pantas Menjadi Perisai Hukum Jokowi Pasca Lengser

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti Ini Ragu Firli Bahuri Segera Ditahan, Sebut Izin Presiden dan Drama Menarik

1 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. OTT ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Peneliti Ini Ragu Firli Bahuri Segera Ditahan, Sebut Izin Presiden dan Drama Menarik

Dia pesimistis Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dengan 3 jerat pasal pidana korupsi akan ditahan dalam waktu dekat.


Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

2 jam lalu

Mantan ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

Pernyataan merujuk soal bukti baru berupa tangkapan layar percakapan di WA bahwa Syahrul Yasin Limpo salah mengira orang yang disangka Firli Bahuri.


Janji Anies Baswedan Jika Terpilih Jadi Presiden: Kembalikan Lagi Pegawai KPK yang Tersingkir di TWK

6 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan orasi kepada relawan di Gor Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 2 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri ribuan relawan se-Kota Tangerang dari partai pengusung pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Janji Anies Baswedan Jika Terpilih Jadi Presiden: Kembalikan Lagi Pegawai KPK yang Tersingkir di TWK

Anies Baswedan berjanji akan memperkuat KPK jika ia terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024. Institusi ini akan diisi orang terpilih.


IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

16 jam lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

IM57+ Institute, Praswad Nugraha mendukung Agus Rahardjo membongkar praktek intervensi di dalam KPK


Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

19 jam lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

Ian Iskandar mengungkapkan ada bukti menarik berupa tangkapan layar komunikasi berupa pesan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri palsu


Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

Todung Mulya Lubis mengaku terkejut dengan cerita Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP.


Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan ada orang yang mengaku Firli Bahuri dan melakukan percakapan intens via WA dengan Syahrul Yasin Limpo


7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diperiksa lebih kurang 10 jam di Bareskrim sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo


Firli Bahuri soal Pernyataan Agus Rahardjo: Setiap Pimpinan KPK Akan Alami Tekanan, Tinggal Berani Lawan atau Tidak

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri soal Pernyataan Agus Rahardjo: Setiap Pimpinan KPK Akan Alami Tekanan, Tinggal Berani Lawan atau Tidak

Firli Bahuri menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus E-KTP.


Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

1 hari lalu

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasannya terhadap SYL