TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menyebut sampai hari ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, penyidik Puspom TNI masih melakukan sinkronisasi keterangan saksi dengan bukti-bukti yang ada.
"Sabar, kami masih perlu sinkronkan lagi keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti yang ada," kata Agung dikonfirmasi Tempo, Kamis 31 Agustus 2023.
Agung mengatakan, jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, barulah penyidik Puspom TNI melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Oditur Militer. "Setelah clear semua, baru kami serahkan ke Oditur," kata Agung.
Agung menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memanggil kurang lebih 30 saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
"(Penyidikan berjalan) Sekitar 75 hingga 80 persen, total 30 saksi," kata Agung.
Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Selain Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto juga menjadi tersangka kasus yang sama.
"Pasal yang dilanggar terkait tindak pidana tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Agung saat konferensi persi di Mabes TNI, Cilangkap, Senin 31 Juli 2023.
Henri dan Afri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 25 Juli 2023. Keduanya ditangkap dengan beberapa orang pihak swasta saat hendak bertransaksi uang yang diduga obyek suap senilai Rp 999 juta di salah satu bank di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap.
KPK kemudian menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Adapun ketiga proyek tersebut antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha.
Selain Henri dan Afri, ada juga pihak swasta yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.
Untuk tersangka dari pihak swasta, kasus masih tetap ditangani oleh KPK.
Pilihan Editor: Situs Judi Online Gunakan Domain Pemerintah, Ini Kata Ditsiber Bareskrim Polri