Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Ungkap Terpidana Berpeluang Ulangi Perbuatan Korupsinya Jika Terpilih di Pemilu 2024

image-gnews
Jurnalis Majalah Tempo Bagja Hidayat (kanan), Koordinator kontraS Fatia Maulidiya (kedua kanan), Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kiri), dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kedua kiri) memberi keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, di KontraS, Jakarta. Selasa, 13 September 2022. KontraS berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus pembunuhan Munir yang sudah 18 tahun belum selesai, dibanding terlalu fokus pada Bjorka yang telah meretas data pembunuhan Munir hingga mengklaim Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jurnalis Majalah Tempo Bagja Hidayat (kanan), Koordinator kontraS Fatia Maulidiya (kedua kanan), Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kiri), dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kedua kiri) memberi keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, di KontraS, Jakarta. Selasa, 13 September 2022. KontraS berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus pembunuhan Munir yang sudah 18 tahun belum selesai, dibanding terlalu fokus pada Bjorka yang telah meretas data pembunuhan Munir hingga mengklaim Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyebut terpidana memiliki peluang besar mengulangi perbuatannya melakukan tindakan korupsi, jika kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Pernyataan Bivitri ini untuk menjawab puluhan terpidana tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 milik KPU. 

"Potensi diulangnya sikap koruptif itu jadi besar, ketika seseorang diizinkan kembali memegang kekuasaan. Karena korupsi itu kan mencuri dengan kekuasaan dan ini kita mau kasih lagi kekuasaan kepada dia. Ini yang harus dicegah," ujar Bivitri dalam webinar yang digelar oleh ICW pada Rabu, 30 Agustus 2023. 

Bivitri menjelaskan pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang pangkalnya dari sifat kerakusan. Koruptor, kata Bivitri, biasanya sudah memiliki modus dan metode dalam melakukan aksinya. 

Sehingga, jika seorang terpidana kembali terpilih dalam Pileg 2024, maka masyarakat bakal sangat dirugikan. Masyarakat juga disodorkan pilihan caleg yang bukan orang-orang terbaik. 

"Kualitas demokrasi yang akan dipengaruhi oleh orang-orang yang ternyata rekam jejaknya itu buruk, tapi masih diberikan sebagai pilihan bagi kita semua," kata Bivitri Susanti. 

Parpol dan KPU jadi Filter

Bivitri menyoroti sifat masyarakat saat ini cenderung memilih caleg hanya dari sisi keterkenalan dan bukan rekam jejak. Hal itu membuat seorang eks koruptor bisa dengan mudah kembali terpilih. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski undang-undang tidak melarang seorang narapidana untuk kembali maju dalam pileg, Bivitri menyatakan secara etik hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan. Partai politik (parpol) dan KPU, kata dia, seharusnya menjadi filter agar caleg dengan rekam jejak kelam tidak kembali masuk bursa pemilihan. Hal ini sebagai bagian dari melindungi hak pilih masyarakat. "Peran KPU dan parpol harus berjalan menjadi filter di pemilu. Ini yang saya rasa masih gagal diterapkan," kata Bivitri. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidama yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut ada 52 caleg DPR dan 16 caleg DPD yang merupakan mantan terpidana.

"Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” ujar Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023. 

Idham menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk ke dalam DCS Pemilu 2024 sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Sehingga, menurut aturan para mantan terpidana itu bisa mengikuti Pemilu 2024. 

Pilihan Editor: Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

6 jam lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

23 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.