Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menko Muhadjir Usulkan Naik Haji Cukup Sekali, Menag Bilang soal Perlakuan Khusus pada Jemaah

Reporter

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memeluk seorang peserta ibadah haji kloter BTH 1 saat pelepasan di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memeluk seorang peserta ibadah haji kloter BTH 1 saat pelepasan di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji lebih dalam perihal wacana larangan haji lebih dari satu kali. Wacana tersebut dilontarkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu. Namun usulan itu harus dikaji," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa, 29 Agustus 2023.

Yaqut berujar wacana itu mesti dikaji tepat atau tidak bila diterapkan karena berdampak pada banyak orang yang masuk dalam antrian haji. Menurut dia wacana itu tepat diterapkan dengan mempertimbangkan perihal mengurangi antrian.

Namun, sebagian calon jemaah haji yang sudah mengantri itu ada yang termasuk dalam kategori haji lebih dari satu kali. "Maka kita akan kaji dahulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap calon jemaah," kata Yaqut.

Sebelumnya, Muhadjir membuka wacana melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali  untuk memangkas antrean. "Semakin banyak yang lansia karena antrian panjang," ujar Muhadjir Jumat pekan lalu, 25 Agustus 2023.

Data penyelenggaraan haji 2023 menunjukkan sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia. Dari data tersebut, peserta haji lansia berisiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia.

"Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi lebih dari satu kali. Ada yang dua atau tiga kali, dan menurut saya itu sebetulnya haknya orang yang belum haji, karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," katanya.

Muhadjir menemukan data masa menunggu salah seorang calon jemaah haji yang harus menunggu antrian selama 38 tahun. "Sehingga kalau daftar umur 40, kan berarti umur 78 tahun baru berangkat, sudah kakek-kakek," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu jika nanti peraturan ihwal larangan ibadah haji lebih dari satu kali diterapkan, maka akan mempermudah dalam mengatur jemaah yang berangkat haji. Menurut Muhadjir larangan ibadah haji lebih dari satu kali tidak melanggar syariat, karena ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.

Muhadjir telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mempelajari kasus tersebut serta Majelis Ulama Indonesia untuk pendalaman dari sisi hukum syariah. Batasan dalam melakukan ibadah haji, kata Muhadjir, diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 29 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji kedua kali dan seterusnya harus menunggu jeda selama sepuluh tahun.

"Kalau tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau permenag-nya, mungkin bisa diperpanjang menjadi (menunggu) 25 atau 30 tahun baru boleh berangkat lagi," ujarnya.

Muhadjir menuturkan upaya larangan ibadah haji lebih dari satu kali berpihak kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji, yang artinya masih berkewajiban untuk melaksanakannya. Ia tidak ingin masyarakat yang belum melaksanakan haji terhambat oleh orang-orang yang menunaikan ibadah haji sudah kesekian kalinya.

"Toh kalau seandainya tidak bisa haji lebih dari satu kali, mereka juga bisa melaksanakan haji kecil, yaitu umrah yang bisa dilakukan setiap saat," kata Muhadjir.

Pilihan Editor: Pelayanan Haji di Arafah Muzdalifah Mina Mengecewakan, Irjen Kemenag: Di Luar Kontrol Kami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

2 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres, Jakarta, pada Selasa siang, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.


Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

1 hari lalu

Para peserta calon haji Indonesia saat mengikuti senam haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu 28 April 2024). ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenag
Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.


Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

3 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

5 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

6 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

7 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

7 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.