TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji lebih dalam perihal wacana larangan haji lebih dari satu kali. Wacana tersebut dilontarkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu. Namun usulan itu harus dikaji," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa, 29 Agustus 2023.
Yaqut berujar wacana itu mesti dikaji tepat atau tidak bila diterapkan karena berdampak pada banyak orang yang masuk dalam antrian haji. Menurut dia wacana itu tepat diterapkan dengan mempertimbangkan perihal mengurangi antrian.
Namun, sebagian calon jemaah haji yang sudah mengantri itu ada yang termasuk dalam kategori haji lebih dari satu kali. "Maka kita akan kaji dahulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap calon jemaah," kata Yaqut.
Sebelumnya, Muhadjir membuka wacana melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali untuk memangkas antrean. "Semakin banyak yang lansia karena antrian panjang," ujar Muhadjir Jumat pekan lalu, 25 Agustus 2023.
Data penyelenggaraan haji 2023 menunjukkan sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia. Dari data tersebut, peserta haji lansia berisiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia.
"Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi lebih dari satu kali. Ada yang dua atau tiga kali, dan menurut saya itu sebetulnya haknya orang yang belum haji, karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," katanya.
Muhadjir menemukan data masa menunggu salah seorang calon jemaah haji yang harus menunggu antrian selama 38 tahun. "Sehingga kalau daftar umur 40, kan berarti umur 78 tahun baru berangkat, sudah kakek-kakek," ujar dia.
Oleh karena itu jika nanti peraturan ihwal larangan ibadah haji lebih dari satu kali diterapkan, maka akan mempermudah dalam mengatur jemaah yang berangkat haji. Menurut Muhadjir larangan ibadah haji lebih dari satu kali tidak melanggar syariat, karena ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.
Muhadjir telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mempelajari kasus tersebut serta Majelis Ulama Indonesia untuk pendalaman dari sisi hukum syariah. Batasan dalam melakukan ibadah haji, kata Muhadjir, diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 29 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji kedua kali dan seterusnya harus menunggu jeda selama sepuluh tahun.
"Kalau tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau permenag-nya, mungkin bisa diperpanjang menjadi (menunggu) 25 atau 30 tahun baru boleh berangkat lagi," ujarnya.
Muhadjir menuturkan upaya larangan ibadah haji lebih dari satu kali berpihak kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji, yang artinya masih berkewajiban untuk melaksanakannya. Ia tidak ingin masyarakat yang belum melaksanakan haji terhambat oleh orang-orang yang menunaikan ibadah haji sudah kesekian kalinya.
"Toh kalau seandainya tidak bisa haji lebih dari satu kali, mereka juga bisa melaksanakan haji kecil, yaitu umrah yang bisa dilakukan setiap saat," kata Muhadjir.
Pilihan Editor: Pelayanan Haji di Arafah Muzdalifah Mina Mengecewakan, Irjen Kemenag: Di Luar Kontrol Kami