Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Ancam Miskinkan Para Koruptor: Mengenal Mekanisme Hukum Illicit Enrichment

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJaksa Agung ST Burhanuddin mengancam akan memiskinkan koruptor dengan mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

Pendapat itu ia kemukakan saat memberikan kuliah umum Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya, Ahad, 27 Agustus 2023.

Diberitakan sebelumnya, menurut ST Burhanuddin cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindakan korupsi tidak hanya dengan memasukkan para pelaku ke penjara, tetapi harus ada upaya lain.

“Paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara. Padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” ujar ST Burhanuddin.

Upaya lain juga sempat diutarakan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein di kantor ICW (Indonesia Corruption Watch), Jakarta pada 6 November 2013. “Kita perlu mengejar aset koruptor. Koruptor lebih takut miskin daripada kurungan di penjara,” ujar Yunus.

Terkait hal itu, menurut peneliti ICW Donal Fariz menyatakan bahwa hal itu dapat diterapkan dalam Pengaturan Illicit Enrichment. “Kita butuh aturan khusus yang bisa merampas kekayaan pejabat tetapi asal-usulnya tidak jelas,” ujar Donal sebagaimana dikutip dari situs Antikorupsi.org.

Dilansir dai Antikorupsi.org, setidaknya terdapat 5 keunggulan pengaturan Illicit Enrichment.

  1. Memiskinkan koruptor dengan menerapkan pembalikan beban pembuktian, yang membuat terdakwa harus bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, dapat diterapkan secara maksimal.

  2. Menguatkan fungsi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sehingga tidak cenderung bersifat formalitas dan tanpa sanksi pada pejabat yang bohong tentang kekayaannya.

  3. Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Memudahkan pembuktian jika dibandingkan dengan UU Pencucian Uang, pasal gratifikasi, dan bahkan pembuktian terbalik di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. Menyerang langsung pada motivasi melakukan korupsi (pengumpulan kekayaan).

  5. Mendistribusikan kekayaan yang dirampas untuk negara bagi keadilan yang lebih luas, seperti untuk sektor pendidikan, kesehatan atau pelayanan dasar lainnya.

Pentingnya Illicit Enrichment juga diugnnkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango. Menurutnya, lemahnya konsep llicit Enrichment membuat KPK kerap kesulitan menindak langsung pejabat yang korupsi, termasuk kasus pejabat pajak  Rafael Alun Trisambodo karena kekayaannya yang tidak wajar. 

Dilansir dari Tempo, Illicit enrichment merupakan aturan mengenai kekayaan yang tidak wajar milik pejabat publik yang di luar logika pendapatan sahnya. Bila konsep itu diadopsi, maka lembaga penegak hukum bisa langsung mempidanakan pejabat publik yang mempunyai harta tidak wajar sampai bisa memiskinkan para koruptor.

Konsep itu sendiri sudah dikenal luas oleh negara-negara di dunia terutama telah terkandung dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Menentang Korupsi atau UNCAC. Sebagian negara telah meratifikasi konvensi itu. Sayangnya, Indonesia belum mengadopsi konsep Illicit enrichment yang bisa langsung menindak pejabat korupsi sampai memiskinkan pelaku koruptor. Kita tunggu bagaimana langkah berikutnya Jaksa Agung

ANANDA BINTANG l EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan editor: Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

11 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

14 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

25 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

29 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

29 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

29 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

30 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.