Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJaksa Agung ST Burhanuddin mengancam memiskinkan koruptor dengan mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang telah merugikan perekonomian negara. ST Burhanuddin mengatakan cara yang dapat dilakukan tidak hanya melalui upaya represif dengan hanya memasukkan para pelaku ke dalam penjara.

Menurut dia, diperlukan upaya lain yakni penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. "Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara. Padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata ST Burhanuddin saat memberikan kuliah umum Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya, Ahad, 27 Agustus 2023, dikutip dari keterangan resmi.

Menurut ST Burhanuddin, modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar. Hal ini, kata dia, telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Bahkan, ujar ST Burhanuddin, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

ST Burhanuddin juga memaparkan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023. Berdasarkan catatannya, Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp 152,2 triliun dan US$ 61,9 Juta.

Penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja. Melainkan juga dengan pendekatan follow the money. Tujuannya untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Pendekatan follow the asset juga untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menutup kuliah umumnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi. Sebab, pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi antikorupsi. Selain itu, pendidikan penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah mindset bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis, Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa di masa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jaksa Agung.

Pilihan Editor: Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, dan Caleg Selama Pemilu 2024

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Ungkap Sebab Investor Asing Enggan Masuk RI: Karena Inkonsistensi Kebijakan hingga Korupsi

1 jam lalu

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan (kiri) didampingi moderator Gita Wirjawan saat menyampaikan paparan dalam acara Dialog APINDO Capres 2024 dengan tajuk
Anies Baswedan Ungkap Sebab Investor Asing Enggan Masuk RI: Karena Inkonsistensi Kebijakan hingga Korupsi

Calon Presiden Anies Baswedan menjelaskan penyebab investor asing enggan masuk ke Indonesia. Apa saja?


Cegah Korupsi, FH Unej Punya Lemari Gratifikasi Berisi Uang hingga Rokok

2 jam lalu

Ketua Satgas ZI WBK Fakultas Hukum Unej Yusuf Adiwibowo menunjukkan beberapa barang yang diletakkan di Lemari Gratifikasi di fakultas setempat, Jumat 8 Desember 2023. ANTARA/Zumrotun Solichah
Cegah Korupsi, FH Unej Punya Lemari Gratifikasi Berisi Uang hingga Rokok

Apa itu lemari gratifikasi di Unej?


Pengacara Sebut Firli Bahuri sebagai Tersangka Tidak Sah, Polda Metro: Ada SOP Pemberantasan Korupsi

5 jam lalu

Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar membacakan permohonan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Sebut Firli Bahuri sebagai Tersangka Tidak Sah, Polda Metro: Ada SOP Pemberantasan Korupsi

Tudingan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tidak sah akan dijawab pada persidangan praperadilan besok.


Rektor UIN Yogyakarta Larang Festival Keadilan Berisi Kritik terhadap Pemerintah

16 jam lalu

Acara Festival Keadilan yang menghadirkan sejumlah aktivis dan intelektual di Bento Kopi Godean, Banyurade, Gamping, Sleman, Yogyakarta, Ahad, 10 Desember 2023. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin melarang festival ini di kampus UIN dengan alasan tidak berizin. (SHINTA MAHARANI/Tempo)
Rektor UIN Yogyakarta Larang Festival Keadilan Berisi Kritik terhadap Pemerintah

Rektor UIN Yogyakarta Al Makin meminta pembatalan acara. "Bahaya," kata dia dalam pesan singkat soal alasan pembatalan itu.


Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesali adanya koruptor yang dimakamkam di taman makam pahlawan.


Mahfud MD Kritik Proyek Hanya Dinikmati Kelas Menengah ke Atas: Kita Akan Bangun dari Pinggiran

1 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD (kiri) menyapa masyarakat saat tiba di acara senam dan jalan sehat Partai Hanura di Alun-Alun Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 26 November 2023. Mahfud MD melakukan safari politik di Pontianak untuk menyapa masyarakat setempat menjelang masa kampanye Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Mahfud MD Kritik Proyek Hanya Dinikmati Kelas Menengah ke Atas: Kita Akan Bangun dari Pinggiran

Calon wakil presiden Mahfud MD mengkritik pembangunan yang selama ini masih belum merata dirasakan seluruh masyarakat.


Mahfud Md Sebut ada 1250 Koruptor, 84 Persen dari Kalangan Sarjana

2 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut ada 1250 Koruptor, 84 Persen dari Kalangan Sarjana

Mahfud Md mengatakan dari 1.250 koruptor, ada 84 persen berasal dari kalangan sarjana. Koruptor ini, kata dia, tidak intelek dan tak punya moralitas.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

2 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.


30 Link Twibbon Peringati Hari Antikorupsi Sedunia Plus Cara Mengunggahnya

2 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
30 Link Twibbon Peringati Hari Antikorupsi Sedunia Plus Cara Mengunggahnya

Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2023. Berikut 30 link Twibbon untuk peringati Hakordia komitmen lawan korupsi.


Hari Antikorupsi Sedunia: Begini Lembaga KPK Dibentuk Sejak Pemerintahan BJ Habibie, Gus Dur, Megawati

2 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Antikorupsi Sedunia: Begini Lembaga KPK Dibentuk Sejak Pemerintahan BJ Habibie, Gus Dur, Megawati

Hari Antikorupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember. Perlu 3 pemerintahan hingga KPK berdiri, sejak BJ Habibie, Gus Dur hingga Megawati.