Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

image-gnews
Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit kasus pidana di negeri ini diwarnai dengan putusan ‘unik’. Vonis yang diberikan kepada terpidana menjadi lebih enteng sebab alasan tertentu. Lazimnya hukuman jadi ringan karena pesakitan bersikap kooperatif. Tetapi ada pula diskon pidana karena faktor di luar ketentuan hukum.

Baru-baru ini misalnya, Mahkamah Agung atau MA mengkorting hukuman mati untuk Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. Alasannya? Eks Kadiv Propam Polri itu telah mengabdi selama 30 tahun. Selain Ferdy Sambo, Tempo.co telah merangkum sejumlah kasus yang mendapat putusan ‘unik’. Berikut ulasannya, dihimpun dari berbagai sumber:

Terpidana hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas

1. Ferdy Sambo, dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup karena pengabdian 30 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati pada sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023 lalu. Namun, belakangan MA mengubah putusan terhadap Eks Kadiv Propam Polti itu di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan vonis terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kala itu MA tak lekas menjelaskan alasan pemotongan hukuman. Barulah baru-baru ini terungkap alasan diskon pidana tersebut. Dalam salinan amar putusan, tiga dari lima hakim agung setuju mengubah vonis. Sementara dua lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. Para hakim agung yang mengubah hukuman berpendapat, peristiwa pembunuhan Brigadir J dipicu peristiwa Magelang yang dianggap sebagai pemicu awal kemarahan terdakwa.

“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” tulis amar putusan yang diunggah di situs MA, Senin 28 Agustus 2023.

Majelis hakim juga mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo saat mengabdi sebagai Kadiv Propam Polri dan sebagai anggota kepolisian selama sekitar 30 tahun ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air. Amar putusan juga menyebut alasan yang meringankan Ferdy Sambo karena tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

 “Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” tulis amar putusan tersebut.

2. Putri Candrawathi, diskon masa tahanan karena pengadilan tingkat pertama dinilai tak pertimbangkan hal yang meringankan

MA juga telah mengubah hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Alasannya, Putri dinilai bukan sebagai inisiator dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim berpendapat putusan pengadilan tingkat awal kurang mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan.

“Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal Terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara Nomor: 816 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin.

Majelis hakim juga berpendapat, dari segi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatannya, Putri bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena, menurut majelis hakim yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo. Majelis hakim mengatakan Richard sebagai pelaku pembunuhan telah dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun serta telah berkekuatan hukum tetap.

“Maka dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun. Menurut Majelis Hakim, sedikitnya ada lima hal yang memberatkan hukuman istri Ferdy Sambo itu. Beberapa di antaranya, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan diri sebagai korban.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri.

Selanjutnya; Siapa yang diringankan vonis hukumannya karena alasan mendapat hujatan warganet?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 jam lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

9 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

11 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

11 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

12 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

12 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

14 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.