TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit kasus pidana di negeri ini diwarnai dengan putusan ‘unik’. Vonis yang diberikan kepada terpidana menjadi lebih enteng sebab alasan tertentu. Lazimnya hukuman jadi ringan karena pesakitan bersikap kooperatif. Tetapi ada pula diskon pidana karena faktor di luar ketentuan hukum.
Baru-baru ini misalnya, Mahkamah Agung atau MA mengkorting hukuman mati untuk Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. Alasannya? Eks Kadiv Propam Polri itu telah mengabdi selama 30 tahun. Selain Ferdy Sambo, Tempo.co telah merangkum sejumlah kasus yang mendapat putusan ‘unik’. Berikut ulasannya, dihimpun dari berbagai sumber:
Terpidana hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
1. Ferdy Sambo, dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup karena pengabdian 30 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati pada sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023 lalu. Namun, belakangan MA mengubah putusan terhadap Eks Kadiv Propam Polti itu di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan vonis terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kala itu MA tak lekas menjelaskan alasan pemotongan hukuman. Barulah baru-baru ini terungkap alasan diskon pidana tersebut. Dalam salinan amar putusan, tiga dari lima hakim agung setuju mengubah vonis. Sementara dua lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. Para hakim agung yang mengubah hukuman berpendapat, peristiwa pembunuhan Brigadir J dipicu peristiwa Magelang yang dianggap sebagai pemicu awal kemarahan terdakwa.
“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” tulis amar putusan yang diunggah di situs MA, Senin 28 Agustus 2023.
Majelis hakim juga mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo saat mengabdi sebagai Kadiv Propam Polri dan sebagai anggota kepolisian selama sekitar 30 tahun ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air. Amar putusan juga menyebut alasan yang meringankan Ferdy Sambo karena tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” tulis amar putusan tersebut.
2. Putri Candrawathi, diskon masa tahanan karena pengadilan tingkat pertama dinilai tak pertimbangkan hal yang meringankan
MA juga telah mengubah hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Alasannya, Putri dinilai bukan sebagai inisiator dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim berpendapat putusan pengadilan tingkat awal kurang mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan.
“Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal Terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara Nomor: 816 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin.
Majelis hakim juga berpendapat, dari segi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatannya, Putri bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena, menurut majelis hakim yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo. Majelis hakim mengatakan Richard sebagai pelaku pembunuhan telah dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun serta telah berkekuatan hukum tetap.
“Maka dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya,” kata majelis hakim.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun. Menurut Majelis Hakim, sedikitnya ada lima hal yang memberatkan hukuman istri Ferdy Sambo itu. Beberapa di antaranya, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan diri sebagai korban.
Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri.
Selanjutnya; Siapa yang diringankan vonis hukumannya karena alasan mendapat hujatan warganet?