3. Eks Mensos Juliari Batubara, dihukum ringan karena mendapat hujatan netizen
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah mengetuk palu dalam perkara korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dalam putusannya, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Saat membacakan putusan, hakim menyebut pertimbangan hukum yang meringankan Juliari. Salah satu penyebab keringanan itu ialah karena terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat, khususnya netizen. Padahal, hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo menuturkan saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.
Pernyataan Juliari ihwal menerima cacian dari publik disampaikan saat membacakan pleidoi, Senin, 9 Agustus 2021. Koruptor itu bahkan meminta hakim membebaskan dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Menurut dia, putusan majelis hakim dapat membebaskan dirinya dan keluarganya dari derita. Di depan majelis hakim, Juliari bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami.
“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai alasan meringankan majelis hakim dalam putusan tersebut terlalu mengada-ada. Menurutnya, dari putusan tersebut, masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan. Hujatan semacam itu merupakan hal yang wajar mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari.
“Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” ujar Kurnia menanggapi vonis terhadap Juliari Batubara.
4. Dua polisi penganiaya jurnalis Tempo, divonis penjara tapi tak ditahan: masih dibutuhkan jasanya
Dilansir dari ANTARA, dua polisi selaku terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022. Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Meski diputus bersalah, namun hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan. Tak hanya itu putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai putusan hakim tersebut. Namun dia mempertanyakan mengapa majelis hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
“Putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan teman-teman lawyer,” ujarnya usai menghadiri persidangan kasus ini di PN Surabaya.
5. Rachel Venya dan Gaga Muhammad, dihukum ringan karena bersikap sopan
Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat saat pandemi Covid-19. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, dia tak ditahan. Rachel menjalani sidang kasus kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. Sidang digelar di PN Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan cara Rachel dkk kabur dari karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari AS. Rachel disebut kabur dibantu orang lain guna memuluskan aksinya. Terungkap ada duit Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel untuk kabur dari karantina. Kendati terbukti melakukan suap, Rachel tak dipenjara.
Hakim mengatakan pertimbangan meringankan adalah mengakui perbuatan hingga berlaku sopan di sidang. Sementara itu, pertimbangan memberatkan adalah karena Rachel Vennya merupakan public figure. Kala itu, pertimbangan meringankan berupa sikap sopan ramai disorot publik. Tak sedikit yang menyindir dan menyebut aman berbuat pidana asal sopan di persidangan.
Pertimbangan meringankan karena ‘sopan’ ramai lagi setelah putusan sidang terhadap Gaga Muhammad. Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. Salah satu pertimbangan meringankan yang dipakai jaksa adalah Gaga Muhammad bersikap sopan di sidang dan masih muda. Padahal terdakwa terbukti bersalah mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. Laura meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan beberapa waktu di rumah sakit.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19