Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu

image-gnews
Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi "Base Transceiver Station" 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2020-2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (atau korupsi BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Selasa, 29 Agustus 2023. Agenda persidangan hari ini, masih pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium PT Huawei Tech Investment.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sebelum memulai persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri memperingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saya ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan 12 orang ini, berikan keterangan yang benar jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Fahzal memulai persidangannya, Selasa, 29 Agustus 2023. 

Fahzal mengatakan, para saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan yang mewakili dirinya sendiri, tidak untuk orang lain. "Ingin menyelamatkan diri bolehlah, tapi menyelamatkan orang lain, dan menutup-nutupi fakta, nanti menyusahkan saudara sendiri," kata Fahzal. 

Fahzal pun mengingatkan para saksi mengenai konsekuensi apabila menutup-nutupi kebenaran. "Jadi, makanya saya ingatkan. Bisa terkena pasal sumpah palsu, dan memberikan keterangan palsu ancamannya tujuh tahun ya," kata Fahzal. 

Fahzal juga mengingatkan kepada para saksi terkait UU Tipikor yang juga bisa dijerat kepada para saksi yang tidak jujur memberikan keterangan di persidangan. "Bisa dikategorikan atau dikualifikasi menghalang-halangi di tingkat penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Itu bisa kena," kata Fahzal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi hati-hati, berikan saja (keterangan) yang benar, kalau yang salah itu nanti ketemu di persidangan. Oke ya Pak? Sepakat?" ujarnya. 

Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan secara bersama-sama mulai dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; tenaga ahli dari Human Development UI, Yohan Suryanto; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak;

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Pilihan Editor: Sidang Korupsi BTS, Anak Buah Suami Puan Maharani dan Irwan Hermawan Disebut Terima Fee Rp 35 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

3 jam lalu

Jika Anda sedang mencari tablet untuk menggambar dengan fitur yang mumpuni, simak rekomendasi tablet untuk menggambar berikut ini. Foto: Canva
10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

Jika Anda sedang mencari tablet untuk menggambar dengan fitur yang mumpuni, simak rekomendasi tablet untuk menggambar berikut ini.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?


Huawei Pura 70 dan 70 Pro Disebut akan Rilis Global di Malaysia

1 hari lalu

Logo Huawei. HUAWEI-USA/CAMPAIGN REUTERS/Philippe Wojazer
Huawei Pura 70 dan 70 Pro Disebut akan Rilis Global di Malaysia

Meskipun Huawei belum secara resmi mengumumkan peluncuran global seri Pura 70, daftar SIRIM menunjukkan rilisnya dalam waktu dekat di Malaysia.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

2 hari lalu

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Hidrogen pertama Indonesia di Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Februari 2024.
PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.


Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

2 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.