Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu

image-gnews
Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi "Base Transceiver Station" 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2020-2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (atau korupsi BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Selasa, 29 Agustus 2023. Agenda persidangan hari ini, masih pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium PT Huawei Tech Investment.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sebelum memulai persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri memperingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saya ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan 12 orang ini, berikan keterangan yang benar jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Fahzal memulai persidangannya, Selasa, 29 Agustus 2023. 

Fahzal mengatakan, para saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan yang mewakili dirinya sendiri, tidak untuk orang lain. "Ingin menyelamatkan diri bolehlah, tapi menyelamatkan orang lain, dan menutup-nutupi fakta, nanti menyusahkan saudara sendiri," kata Fahzal. 

Fahzal pun mengingatkan para saksi mengenai konsekuensi apabila menutup-nutupi kebenaran. "Jadi, makanya saya ingatkan. Bisa terkena pasal sumpah palsu, dan memberikan keterangan palsu ancamannya tujuh tahun ya," kata Fahzal. 

Fahzal juga mengingatkan kepada para saksi terkait UU Tipikor yang juga bisa dijerat kepada para saksi yang tidak jujur memberikan keterangan di persidangan. "Bisa dikategorikan atau dikualifikasi menghalang-halangi di tingkat penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Itu bisa kena," kata Fahzal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi hati-hati, berikan saja (keterangan) yang benar, kalau yang salah itu nanti ketemu di persidangan. Oke ya Pak? Sepakat?" ujarnya. 

Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan secara bersama-sama mulai dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; tenaga ahli dari Human Development UI, Yohan Suryanto; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak;

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Pilihan Editor: Sidang Korupsi BTS, Anak Buah Suami Puan Maharani dan Irwan Hermawan Disebut Terima Fee Rp 35 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

5 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada Selasa, 28 November 2023.


Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 7 Saksi untuk Windi Purnama dan M Yusrizki

20 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 7 Saksi untuk Windi Purnama dan M Yusrizki

JPU menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, yaitu Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan


Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

1 hari lalu

Petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Yogyakarta saat mendemonstrasikan perangkat pelacak frekuensi ilegal di Yogyakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).


Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

1 hari lalu

Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, Selasa, 28 November 2023.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto dari dakwaan dan tuntutan jaksa.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Telkomsel Pilih Huawei Cloud Sebagai Provider FMC Big Data Platform

3 hari lalu

Bharat Alva, Direktur IT Telkomsel (kiri) dan James Tan, Vice President of Solution Sales, Huawei Cloud APAC. (Huawei)
Telkomsel Pilih Huawei Cloud Sebagai Provider FMC Big Data Platform

Huawei Cloud menyediakan teknologi Enterprise Intelligence yang inovatif untuk Telkomsel.


Kemitraan Alibaba dan Huawei Menantang Android dengan Dukungan DingTalk di HarmonyOS

3 hari lalu

Smartphone Huawei Mate 40 yang diinstal dengan sistem operasi Huawei HarmonyOS ditampilkan di toko Huawei di Beijing, Cina 3 Juni 2021. Perangkat pertama yang akan mendapatkan update HarmonyOS adalah seri Mate 40, Mate 30, dan ponsel lipat Mate X2. REUTERS/Tingshu Wang
Kemitraan Alibaba dan Huawei Menantang Android dengan Dukungan DingTalk di HarmonyOS

Langkah Huawei untuk menghentikan dukungan Android pada versi HarmonyOS Next mendatang menggarisbawahi komitmennya terhadap jalur baru ini.


Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

4 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

Masyarakat dapat melaporkan nomor yang terindikasi melakukan penipuan melalui AduanNomor.id, situs resmi milik Kominfo.