TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Desnayeti menilai terpidana Ferdy Sambo betul-betul menginginkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meregang nyawa di tangannya. Alasan itu yang menjadi pertimbangan hakim agung ini untuk tidak setuju mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diarahkan ke kepala korban, menunjukkan sikap bahwa terdakwa betul-betul menginginkan kematian korban di tangannya, karena saat itu korban masih bergerak dengan mengerang kesakitan," kata Desnayeti seperti dikutip dari amar putusan yang diunggah di situs MA, Senin 28 Agustus 2023.
Desnayeti juga menilai Ferdy Sambo terlalu cepat mengambil keputusan setelah mendengar laporan dari istrinya, yaitu Putri Candrawathi, tentang kejadian di rumah mereka di Magelang, bahwa Putri terjadi dilecehkan oleh Brigadir J.
"Sebagai seorang Pejabat Utama Kepolisian RI seharusnya terdakwa melakukan cek dan ricek atas laporan tersebut, bukan hanya percaya begitu saja menerima laporan/cerita dari istri terdakwa secara sepihak," kata Desnayeti.
Selain itu, Ferdy Sambo yang telah menyusun skenario sedemikian rupa untuk pelaksanaan pembunuhan Brigadir J dan disampaikan pula kepada para pembantu/ajudan dan istrinya, menjadi pertimbangan lainnya.
"Bahwa semua keadaan yang diuraikan diatas, maka terdakwa sebagai seorang perwira Polisi dalam jabatan Pejabat Utama yang telah menghakimi dan mengeksekusi ajudannya sendiri tanpa klarifikasi sama sekali, telah membuat rasa kecewa pihak keluarga korban bahkan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu beralasan untuk menolak kasasi terdakwa dan tetap mempertahankan putusan Judex Facti," kata Desnayeti.
Mahkamah Agung atau MA secara resmi telah mengeluarkan amar putusannya terkait pengurangan sanksi pidana terhadap Ferdy Sambo dari semula hukuman mati menjadi seumur hidup.
Dari lima majelis hakim yang menyidangkan, hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni anggota majelis 2, Jupriyadi dan anggota majelis 3, Desnayeti.
Mahkamah Agung RI mengubah putusan terhadap Ferdy Sambo di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Alasan Hakim MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, karena Pengabdian 30 Tahun di Polri