Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Tegaskan Akan Proses Hukum Influencer yang Promosikan Judi Online

Reporter

image-gnews
Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan terus memantau terhadap influencer dan selebgram yang mempromosikan judi online di akun medsos mereka. Ia menyebut ada beberapa yang sudah diproses hukum. Menurut dia, apa yang disampaikan influencer bisa menjerumuskan pengikutnya.

“Polri dalam hal ini Direktorat siber beserta jajaran siber di seluruh Polda secara aktif melakukan identifikasi para influencer yang aktif mempromosikan judi bahkan sudah ada beberapa wilayah yang melakukan pengungkapan,” ujar Adi Vivid dalam pesan singkatnya kepada Tempo, pada Ahad, 27 Agustus 2023.

Lebih Lanjut, Adi Vivid menerangkan mereka yang sudah diungkap telah diproses sesuai dengan ketentuan, yaitu melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 Jo. Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Kami menghimbau kepada seluruh influencer untuk berhenti mempromosikan judi online, masih banyak promosi-promosi tentang usaha lainnya yang tidak melanggar hukum,” kata Adi Vivid.

Ia menegaskan bahwa apabila masih ditemukannya influencer mempromosikan judi online, maka Dirtipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga sudah mengintruksikan kepada jajaran Siber Polda untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus mengalami peningkatan dari tahun ketahu, pada tahun 2022 perputaran uang dalam judi online mencapai Rp.81 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Sabtu 26 Agustus 2023.

“Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahu. Kalai kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp. 57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun,” ujar Natsir, Sabtu 26 Agustus 2023.

Menurut Natsir, kondisi fenomena Judi Online sangat mengkhawatirkan. Hal itu diungkapkan karena ditemukannya masyarakat yang melakukan hal tersebut tidak saja dari kalangan dewasa, tetapi dari masih pelajar Sekolah Dasar (SD).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak sd pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan” lanjutnya.

Bedasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak maasyarakat melakukan judi dari saat masa pandemi karena oang lebih banyak mengahabiskan waktu di rumah.

“Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp.100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online” katanya.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masukke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanayk 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada januari 2023, tercatat sebanayk 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada mei naik menjadi 1.096 laporan.

AKHMAD RIYADH | ANTARA


Pilihan Editor: PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online pada 2022 Capai Rp 81 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah, Total Kini 15 Orang

19 menit lalu

Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah, Total Kini 15 Orang

Dari 15 tersangka kasus judi online, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan 4 lainnya warga biasa.


Membidik Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital yang Melindungi Situs Judi Online

30 menit lalu

Praktik penyalahgunaan wewenang pegawai Kementerian Komdigi yang melindungi laman judi online . , menurut sejumlah pengamat, tak seharusnya terjadi jika sistem pengawasan di lingkup internal kementerian berjalan  baik
Membidik Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital yang Melindungi Situs Judi Online

Benarkah ada pejabat lain Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat melindungi situs judi online?


Meutya Hafid Bakal Audit Sistem Komdigi, Tunggu Penyidikan Polisi Rampung

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Bakal Audit Sistem Komdigi, Tunggu Penyidikan Polisi Rampung

Meutya Hafid mengatakan pemblokiran situs saja tak cukup untuk memberantas judi online. Dia tengah mengaudit SDM dan akan mengaudit sistem Kemenkomdigi.


Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

1 jam lalu

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ketika menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, usai pelantikan menteri Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.


Sebelas Pegawai Kementerian Komunikasi Dinonaktifkan Akibat Judi Online

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Sebelas Pegawai Kementerian Komunikasi Dinonaktifkan Akibat Judi Online

Sebelas pegawai Komenterian Komunikasi dan Digital dinonaktifkan setelah menjadi tersangka judi online. Mereka menyalahgunakan kewenangan.


Budi Gunawan Bilang Banyak Hal Tak Bisa Pemerintah Buka soal Bandar Judi Online

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Budi Gunawan Bilang Banyak Hal Tak Bisa Pemerintah Buka soal Bandar Judi Online

Budi Gunawan meminta masyarakat memberi kesempatan kepada desk judi online yang dia pimpin untuk mengatasi masalah.


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


ISESS Ingatkan Polda Metro Jaya Bongkar Mafia Judi di Komdigi Hingga Aktor Intelektualnya

3 jam lalu

Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
ISESS Ingatkan Polda Metro Jaya Bongkar Mafia Judi di Komdigi Hingga Aktor Intelektualnya

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan total 16 tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online.


Alasan KPAI Tolak Wacana Pengenaan Pajak pada Judi Online

8 jam lalu

Petugas menata barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Alasan KPAI Tolak Wacana Pengenaan Pajak pada Judi Online

KPAI menyatakan pengenaan pajak pada judi online akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal.