Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Tegaskan Akan Proses Hukum Influencer yang Promosikan Judi Online

Reporter

image-gnews
Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan terus memantau terhadap influencer dan selebgram yang mempromosikan judi online di akun medsos mereka. Ia menyebut ada beberapa yang sudah diproses hukum. Menurut dia, apa yang disampaikan influencer bisa menjerumuskan pengikutnya.

“Polri dalam hal ini Direktorat siber beserta jajaran siber di seluruh Polda secara aktif melakukan identifikasi para influencer yang aktif mempromosikan judi bahkan sudah ada beberapa wilayah yang melakukan pengungkapan,” ujar Adi Vivid dalam pesan singkatnya kepada Tempo, pada Ahad, 27 Agustus 2023.

Lebih Lanjut, Adi Vivid menerangkan mereka yang sudah diungkap telah diproses sesuai dengan ketentuan, yaitu melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 Jo. Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Kami menghimbau kepada seluruh influencer untuk berhenti mempromosikan judi online, masih banyak promosi-promosi tentang usaha lainnya yang tidak melanggar hukum,” kata Adi Vivid.

Ia menegaskan bahwa apabila masih ditemukannya influencer mempromosikan judi online, maka Dirtipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga sudah mengintruksikan kepada jajaran Siber Polda untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus mengalami peningkatan dari tahun ketahu, pada tahun 2022 perputaran uang dalam judi online mencapai Rp.81 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Sabtu 26 Agustus 2023.

“Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahu. Kalai kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp. 57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun,” ujar Natsir, Sabtu 26 Agustus 2023.

Menurut Natsir, kondisi fenomena Judi Online sangat mengkhawatirkan. Hal itu diungkapkan karena ditemukannya masyarakat yang melakukan hal tersebut tidak saja dari kalangan dewasa, tetapi dari masih pelajar Sekolah Dasar (SD).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak sd pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan” lanjutnya.

Bedasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak maasyarakat melakukan judi dari saat masa pandemi karena oang lebih banyak mengahabiskan waktu di rumah.

“Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp.100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online” katanya.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masukke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanayk 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada januari 2023, tercatat sebanayk 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada mei naik menjadi 1.096 laporan.

AKHMAD RIYADH | ANTARA


Pilihan Editor: PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online pada 2022 Capai Rp 81 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Profil Cagub Benny Laos yang Tewas dalam Kebakaran Kapal, VIVA Terjerat Utang Rp 8,79 Triliun

40 menit lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terpopuler: Profil Cagub Benny Laos yang Tewas dalam Kebakaran Kapal, VIVA Terjerat Utang Rp 8,79 Triliun

Berita terpopuler bisnis pada Ahad, 13 Oktober 2024, dimulai dari profil Benny Laos, pengusaha yang tewas dalam kebakaran kapal usai kampanye.


Fakta-Fakta Kemenkominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Judi Online

10 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-Fakta Kemenkominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Judi Online

Sudah ada 5 perusahaan dompet digital kondang yang kena teguran keras oleh Kemenkominfo karena diduga memfasilitasi transaksi judi online..


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

23 jam lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

Menteri Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online.


Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

Bos OVO Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

1 hari lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

Menkominfo akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. DANA, OVO, Gopay, LinkAja, dan ShopeePay dicurigai.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

3 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

3 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

Ada beberapa dampak buruk judi online pada kesehatan mental seperti hilang kontrol, menghabiskan waktu, uang, memicu stres dan kecemasan saat kalah.