TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Februari tahun lalu menuai polemik. Selain ditolak sejumlah pihak, pembuatan UU IKN tersebut dinyatakan minim partisipasi publik. Pro dan kontra pun tetap membuntuti saat pemerintahan memutuskan merevisi UU IKN ini.
Dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, sebanyak 6 fraksi menerima usulan pemerintah memasukkan Rancangan Undang-undang atau RUU pengganti UU IKN dalam prolegnas prioritas 2023. Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, PAN, PKB, PPP, dan Partai Gerindra. Sementara itu, dua fraksi menolak usulan ini, yakni Partai Demokrat dan PKS. Adapun Partai NasDem memilih untuk abstain.
Berikut pro dan kontra revisi UU IKN Nusantara;
1. Pengamat Tata Negara Feri Amsari
Pengamat Tata Negara Feri Amsari tak terkejut dengan rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU IKN. Dia menilai revisi undang-undang yang belum genap setahun itu menunjukkan sikap grasah-grusuh pemerintah di awal pembentukannya. Menurutnya, peraturan yang dibuat secara terburu-buru menuai banyak kekurangan.
“Tentu saja akan ada revisi karena undang-undang ini dibuat terburu-buru melalui fast track legislation,” kata Feri melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 26 November 2022.
2. Anggota DPR RI Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama
Anggota DPR RI Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menanggapi langkah pemerintah merevisi UU IKN. Ia menilai dalih pemerintah agar pembangunan IKN dapat menggunakan anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) tidak relevan.
“Tidak relevan dan bukti gegabah dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 15 Desember 2022.
Anggota Fraksi PKS itu berpandangan bahwa sejak awal pembuatannya dengan hanya 43 hari, banyak hal yang belum matang direncanakan. Ia mengungkapkan rencana Induk IKN tidak pernah dibahas secara rinsi oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN. Namun ketika diundangkan, menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN.
“Apa yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan APBN hanya 20 persen dari biaya pembangunan IKN sebesar Rp 466 triliun tak ada satu pun tercantum di dalamnya,” kata Suryadi.
3. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN setelah melalui kajian yang matang. Dia menyebut hasil kajian menunjukkan bahwa revisi diperlukan agar UU IKN lebih sempurna. Menurutnya, revisi UU IKN dimaksudkan agar implementasi dan waktu pengerjaannya tepat. Selain itu, kata dia, pengumpulan dana diharapkan bisa lebih mudah usai UU IKN direvisi.
“Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan, serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 November 2022.
4. Wakil ketua Umum Bidang Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Insanul Kamil
Wakil ketua Umum Bidang Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Insanul Kamil menilai rencana pemerintah merevisi UU IKN sebagai upaya memberi tawaran yang menarik bagi investor. Utamanya soal kepemilikan lahan.
Investor tentu menginginkan jaminan kepemilikan atau hak atas lahan dalam jangka waktu yang cukup lama. Mungkin selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat,” ujar Insanul kepada Tempo, Sabtu, 17 Desember 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Pembangunan IKN Nusantara Sudah Jalan, Mengapa Pemerintah Ngotot Revisi UU IKN?