Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

image-gnews
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan remisi kepada sejumlah koruptor dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) menyatakan terdapat 202 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2023 lalu.

Remisi tersebut di antaranya diberikan kepada mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin. Ia mendapatkan remisi bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Perikanan, Kelautan Edhy Prabowo sampai eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Keempatnya menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman pidana korupsi.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin dan Edhy Prabowo mendapatkan tiga bulan, sementara Juliari Batubara dikorting empat bulan. Sementara itu Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan.

Bagi Azis Syamsuddin, remisi ini merupakan kedua kalinya yang diterima Azis, sebelumnya Azis telah menerima remisi Idulfitri. Azis Syamsuddin sendiri merupakan bekas Wakil Ketua DPR yang dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia menjadi terdakwa kasus suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju seebsar Rp3,1 miliar. Dana suap itu digunakan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Azi setidaknya mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada 2017.

Azis yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar meminta bantuan Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Setelah itu, Robin menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal perkara tersebut dan masing-masing mereka telah menyiapkan Rp 2 milliar.

Azis kemudian mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pengacara Maskur. Ia juga didatangi Robin di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk mendapatkan uang secara bertahap. Akibat perbuatannya, Azis dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun telah ditentukan masa tahannya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana kecewa atas putusan sidang yang masih terlalu singkat dan kurang maksimal. Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini enggan memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku korupsi.

“Bagi ICW, Azis sangat layak dituntut maksimal 5 tahun penjara. Karena itu kan dia memberi suap kepada penegak hukum, jadi harusnya sanksinya bisa ditambah. Ini juga ada permasalahan dalam UU Tipikor,” ujar Kurnia.

Meskipun begitu, menurut juru bicara KPK, Ali Fikri tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan fakta persidangan. Pendapat yang sejalan juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman yang menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah maksimal dan sudah sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi suap hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Meskipun begitu, sudah hampir setahun Azis Syamsuddin didekap di penjara ia kerap mendapatkan remisi dari pemerintah. Hal itu disayangkan oleh peneliti Tranparency International Indonesia (TII), Sahel Muzammil. “Dengan adanya pemberian remisi menegaskan bahwa pemerintah tidak berkomitmen dalam memerangi korupsi,” ujar Sahel.

ANANDA BINTANG   I   TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

18 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.


KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

30 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.


Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

1 jam lalu

Rektor IPB University Arif Satria (ketiga kiri) bersama sejumlah peneliti IPB menunjukkan inovasi enzim untuk deteksi virus Covid-19 dan kit antibodi Covid-19 di Rektorat Andi Hakim Nasution, IPB University, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 21 Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 jam lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 jam lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

2 jam lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

4 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.