TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tersanga kasus penipuan Edi Kusmana masuk ke dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) Kabupaten Bogor untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut masuk ke dalam DCS karena persyaratan yang telah dia kumpulkan lengkap.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni, menyatakan tak mengetahui status tersebut karena secara administratif EK memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk surat tidak pernah dipidana.
"Kalau yang diumumkan di sini (DCS) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai Bacaleg," kata Ummi di Bogor, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dugaan KPU
Ummi menduga, Edi yang kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.
Rinciannya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
833 orang masuk DCS DPRD Kab Bogor
KPU Kabupaten Bogor menetapkan secara resmi Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 sebanyak 883 orang.
Ummi, menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024 yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.
Dari 883 orang Bacaleg yang telah memenuhi syarat, 581 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 perempuan.
Ia menjelaskan, sebelum tahapan verifikasi administrasi, jumlahnya ada sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Penetapan DCS, kata dia, diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
"Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bogor," kata Ummi.
Sebelumnya, Edi Kusmana ditangkap polisi pada Mei lalu. Dia diduga terlibat kasus penipuan jual beli tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, penjelasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor