TEMPO.CO, Jakarta - Duit sebanyak Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ke Kejaksaan Agung pada 13 Juli 2023 lalu masih menjadi misteri sampai kini.
Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu duit tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan. Namun Maqdir enggan menyebutkan nama si pemberi duit tersebut. Lantas, siapa sebenarnya pemberi duit sebanyak itu?
Misteri pemilik duit Rp 27 miliar
Dilansir dari Tempo, Kejaksaan Agung telah memeriksa Maqdir dan Irwan pada Jumat kemarin, 18 Agustus 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara jelas pemberi duit berinisial S dan statusnya.
Selain itu, Ketut juga menyatakan penyidik akan memperjelas soal status uang yang sebelumnya diserahkan Maqdir ke Kejaksaan Agung.
"Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahanan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan," kata Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat, 18 Agustus 2023.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung, Jumat malam, 18 Agustus 2023, Maqdir membenarkan bahwa penyidik meminta keterangan darinya untuk menjelaskan asal-usul uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 27 miliar tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Maqdir bersama dua orang penasihat hukum Irwan lainnya dipertemukan dengan Irwan. Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.
"(Uang) Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah, itulah soal 27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," kata Maqdir, Jumat malam, 18 Agustus 2023.
Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu.
"Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," tambah Maqdir.
Selanjutnya: Awal perkara korupsi