Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini 78 tahun Lalu: 3 Poin Penting Sidang Kedua PPKI, Pembentukan 12 Kementerian Pertama RI

image-gnews
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Foto: Istimewa
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah proklamasi kemerdekaan dideklarasikan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI tercatat melakukan tiga kali sidang. Yakni sidang pertama pada 18 Agustus, sidang kedua pada 19 Agustus, dan sidang ketiga pada 22 Agustus.

Pada sidang pertama hasilnya mengesahkan UUD 1945, membentuk Komite Nasional, dan menetapkan Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil presiden. Sedangkan pada sidang ketiga membahas mengenai pembentukan Komite Nasional Pusat, pembentukan Partai Nasional Indonesia, dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau kini TNI.

Lantas apa yang dibahas dalam sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945?

Untuk diketahui, PPKI merupakan organisasi pengganti Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPKI. Organisasi ini dibentuk pada 7 Agustus 1945 dan diketuai oleh Sukarno. Tugasnya menjalankan visi dan misi BPUPKI sebelumnya berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Antara lain menyiapkan proklamasi serta merumuskan dasar dan lembaga negara.

Pada sidang kedua, PPKI membahas terkait pembagian provinsi, pembentukan Komite Nasional Daerah, dan penetapan 12 departemen beserta menterinya. Sebagai tindak lanjut keputusan PPKI tersebut, Presiden Sukarno menugaskan Achmad Soebardjo, Soetardjo Kartakoesoemo, dan Kasman Singodimedjo membentuk Panitia Kecil.

Tugas Panitia Kecil adalah membentuk departemen dan membagi wilayah Republik Indonesia ke 8 provinsi. Berikut ulasannya, dikutip dari dokumen Himpunan Risalah Sidang-Sidang.

1. Pembagian provinsi

Sidang kedua PPKI pada 19 Agustus menghasilkan kesepakatan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi. Adapun delapan wilayah tersebut yaitu:

Sunda Kecil dipimpin I Gusti Ketut Pudja Suroso, Jawa Barat dipimpin Sutarjo Kartohadikusumo, Jawa Tengah dipimpin R Panji Suroso, dan Jawa Timur dipimpin RA Suryo.

Kemudian Sumatera dipimpin Teuku Mohammad Hassan, Kalimantan dipimpin Ir Pangeran Mohammad Nor, Maluku dipimpin Dr G SSJ Latuharhary, dan Sulawesi dipimpin J Ratulangi.

2. Pembentukan Komite Nasional Daerah

Sidang kedua PPKI pada 19 Agustus juga menghasilkan kesepakatan pembentukan Komite Nasional Daerah. Komite ini akan terdapat di setiap daerah. Tugasnya untuk membantu presiden.

3. Penetapan 12 departemen beserta menterinya

Sidang kedua PPKI pada 19 Agustus menetapkan 12 departemen atau kementerian pertama Indonesia. Berikut daftar Menteri-Menteri Pertama Indonesia 1945:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

• Menteri Kehakiman: Prof. Dr. Mr. Soepomo

• Menteri Kemakmuran: Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo

• Menteri Keamanan Rakyat: Soeprijadi

• Menteri Pengajaran: Ki Hajar Dewantara

• Menteri Penerangan: Mr. Amir Sjarifuddin

• Menteri Kesehatan: Dr. Boentaran Martoatmodjo

• Menteri Sosial: Mr. Iwa Koesoema Soemantri

• Menteri Pekerjaan Umum: Abikeosno Tjokrosoejoso

• Menteri Perhubungan: Abikeosno Tjokrosoejoso

• Menteri Negara: Wachid Hasjim, Mr. R.M. Sartono, Dr. M. Amir, dan Raden Otto Iskandardinata

Demikian hasil sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945.

Pilihan Editor: Seputar Proklamasi Kemerdekaan: Begini Sidang -sidang PPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

2 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.


Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

11 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

1 hari lalu

Ketua GKSB DPR RI-Parlemen Qatar Putra Nababan
PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.


Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

2 hari lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.


Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

2 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di DPR ini jadi sorotan. Kenapa jadi sorotan?


DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

3 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan segera dibawa ke tingkat panitia kerja.


DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

3 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Dalam usulan revisi itu, disebutkan bahwa jumlah kementerian diatur dalam pasal 15 UU Kementerian Negara.


Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

3 hari lalu

Para pucuk pimpinan partai anggota Koalisi Indonesia Maju usai menggelar pertemuan di kediaman calon presiden Prabowo Subianto, pada Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/ ADIL AL HASAN
Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?


Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

3 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko. TEMPO/Desty Luthfiani.
Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.


Alasan Gerindra Dukung Revisi UU Kementerian

4 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Alasan Gerindra Dukung Revisi UU Kementerian

Wacana penambahan menteri menjadi 40 Kementerian dalam Kabinet Prabowo sedang ramai dibahas, Gerindra pun mendukung.