Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

image-gnews
Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyayangkan sanksi Mahkamah Agung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU menunda Pemilu 2024. Pasalnya, sanksi Mahkamah Agung lebih rendah dari sanksi Komisi Yudisial yang menjatuhkan hukuman berat non-palu selama 2 tahun.

Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, hanya dijatuhkan sanksi sedang oleh MA berupa mutasi ke Pengadilan lain. Feri Amsari kecewa dengan sanksi MA tersebut karena Komisi Yudisial sudah menjatuhkan hukuman berat nonpalu selama 2 tahun. Alih-alih menindaklanjuti sanksi KY, MA memutuskan untuk menjatuhkan sanksi sendiri terhadap ketiganya.

“Hakim yang membahayakan demokrasi harus disanksi berat,” kata Feri Amsari saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Agustus 2023. Feri Amsari salah satu dari sejumlah pihak yang melaporkan tiga hakim tersebut ke KY. 

Meski memprotes sanksi MA, Feri menilai putusan hukuman MA tersebut menjadi semacam pengakuan bahwa tiga hakim itu terbukti melanggar etik. Berdasarkan putusan sanksi Mahkamah Agung yang dilihat Tempo, Jumat, 18 Agustus 2023, Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke Pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah.

“…karena terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009,” bunyi sanksi tersebut.

Tengku Oyong dijatuhkan sanksi mutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Kemudian H. Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota. Lalu, Dominggus Silaban dimutasi ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.

Menanggapi sanksi yang lebih rendah dari rekomendasi KY, juru bicara KY Miko Ginting menegaskan sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat terhadap tiga hakim tersebut. Ia mengatakan putusan KY sudah disampaikan kepada pihak pelapor dan putusan lengkapnya sudah disampaikan kepada ketua MA.

“KY berharap MA bisa menindaklanjuti rekomendasi dari KY,” kata Miko Ginting saat dihubungi, 18 Agustus 2023. Hingga berita ini ditulis juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, belum merespons pertanyaan Tempo terkait sanksi sedang tiga hakim tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara itu bermula dari gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggunggat secara perdata karena tidak diloloskan dalam seleksi administratif oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Tiga hakim yang mengadili gugatan itu adalah Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.

Ketiga hakim itu lantas memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, mereka juga memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, sejumlah masyarakat sipil melaporkan ketiga hakim itu ke KY, salah satunya adalah Nanang dan Themis Law Firm, serta lembaga masyarakat sipil lainnya.

Shaleh Al Ghifari mengatakan dari petikan putusan yang diperoleh lembaganya, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar sejumlah poin dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tentang keharusan berperilaku adil, berintegritas tinggi dan berdisiplin tinggi. Semua nilai itu tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: 3 Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Non-Palu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

1 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

Penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu, menurut Habiburomhman merupakan amanat Komisi Yudisial.


Gibran Tepis Anggapan Takut Ikuti Debat Capres-Cawapres: Saya Ngikut KPU Saja

2 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tepis Anggapan Takut Ikuti Debat Capres-Cawapres: Saya Ngikut KPU Saja

Gibran Rakabuming Raka menepis anggapan bahwa ia takut maju dalam debat capres-cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan dalam Debat Capres-Cawapres, Begini Respons Budayawan dan Pekerja Seni

6 jam lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan dalam Debat Capres-Cawapres, Begini Respons Budayawan dan Pekerja Seni

Lima tema debat capres-cawapres telah disampaikan KPU, tak ada tema soal kesenian dan kebudayaan. Begini respons budayawan dan pekerja seni.


Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan, Akmal Nasery Basral: Kerugian Besar Bangsa Ini

8 jam lalu

Akmal Nasery Basral. ANTARA
Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tak Ada Tema Kesenian dan Kebudayaan, Akmal Nasery Basral: Kerugian Besar Bangsa Ini

Sastrawan Akmal Naseri Basral memberikan catatan tak adanya tema kebudayaan dankesenian dalam debat capres-cawapres pada Pilpres 2024.


110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi Administrasi dan Denda Rp 65,7 Miliar

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi Administrasi dan Denda Rp 65,7 Miliar

OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak sepanjang 2023.


Dugaan Data DPT Bocor, Dirjen Kominfo: Ini Motif Ekonomi

1 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dugaan Data DPT Bocor, Dirjen Kominfo: Ini Motif Ekonomi

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan dugaan kebocoran data DPT 2024 berkaitan dengan motif ekonomi.


Dugaan Data DPT Bocor, Kominfo: Data yang Beredar Mirip Data KPU

1 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dugaan Data DPT Bocor, Kominfo: Data yang Beredar Mirip Data KPU

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi dugaan data DPT bocor. Data yang beredar memiliki kemiripan dengan data KPU.


Soal Kebocoran Data DPT, Bambang Widjojanto Desak KPU Minta Maaf

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kebocoran Data DPT, Bambang Widjojanto Desak KPU Minta Maaf

Bambamh Widjojanto menyebut KPU harus bertanggungjawab atas kebocoran data DPT Pemilu 2024.


Respons Timnas Anies dan TPN Ganjar Soal Debat Cawapres Ditiadakan, Sebut Menghina Gibran

1 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/Subekti.
Respons Timnas Anies dan TPN Ganjar Soal Debat Cawapres Ditiadakan, Sebut Menghina Gibran

Perubahan format ini ternyata menuai berbagai reaksi dari kalangan masyarakat, tak terkecuali dari tim pemenangan pasangan Anies maupun Ganjar.


Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Bambang Widjojanto Sebut Legitimasi dan Integritas Pemilu Bisa Tergerus

1 hari lalu

Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto didampingi pengurus partai memberikan keterangan saat sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Bambang Widjojanto Sebut Legitimasi dan Integritas Pemilu Bisa Tergerus

Bambang Widjojanto menyebut fenomena ini punya dampak besar, yaitu merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.