Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Perundungan, RSHS Bandung Tindak Lanjuti Sanksi Teguran Kemenkes

image-gnews
Gedung Kemuning  yang menjadi ruang rawat inap khusus pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat. (Dok RSHS Bandung)
Gedung Kemuning yang menjadi ruang rawat inap khusus pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat. (Dok RSHS Bandung)
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pelaksana tugas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin atau RSHS Bandung Yana Akhmad mengakui adanya kasus perundungan di sana. RSHS Bandung mendapat sanksi dari Kementerian Kesehatan atas kasus perundungan tersebut. “Sanksinya kami mendapat teguran,” kata Yana, Jumat, 18 Agustus 2023.

Kasus perundungan yang terjadi itu bermacam-macam. Mulai dari kekerasan verbal juga masalah keuangan yang terkait dengan berbagai kegiatan di luar proses pendidikan, penelitian, dan pelayanan. “Semua yang melakukan investigasi itu dari Kementerian Kesehatan,” ujar Yana.

Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RSHS Bandung harus mencegah tindakan perundungan supaya tidak ada lagi kasus serupa. “Bukan tidak ada laporan lagi, kami tetap membuka laporan-laporan ini supaya bisa ditindaklanjuti,” kata dia. Mereka yang terkena perundungan bisa melaporkan ke Kementerian Kesehatan atau ke RSHS Bandung.

Pihaknya juga mengintensifkan sosialisasi tentang perundungan dan bentuk larangannya. RSHS Bandung, menurut Yana, telah membentuk tim, pedoman, dan standar prosedur operasional untuk menangani kasus perundungan. Pada pekan lalu juga telah dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi kalangan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), para staf pendidiknya, ketua program studi, sampai seluruh pegawai rumah sakit. “Sepakat untuk tidak ada lagi kasus perundungan,” ujar Yana.

Di PPDS, menurutnya, kasus perundungan terjadi antara junior dan seniornya, dari konsulen kepada residen, atau dari staf rumah sakit ke peserta didik. Namun Yana tidak mengungkap berapa jumlah kasus perundungan di RSHS Bandung. “Kami tidak tahu karena datanya masuk ke Kementerian Kesehatan,” kata dia.

Dari media massa, Yana mengetahui jumlah kasusnya yang dinilai cukup banyak. Walaupun menurutnya belum tentu juga angkanya sebanyak itu. “Dalam artian kalau yang tidak melaporkan juga tidak terdata di situ misalnya,” ujarnya. Para pelaku perundungan menurutnya akan dikenai sanksi dari Kementerian Kesehatan via rumah sakit.

Dia mengatakan pada prinsipnya proses pendidikan kedokteran harus berjalan di RSHS sebagai rumah sakit pendidikan. Para mahasiswa diharapkan menjadi dokter-dokter spesialis pengganti para seniornya. Mereka harus punya profesionalisme, pendidikan yang berkualitas, dan bermartabat. “Proses ini yang harus kami jamin agar kondusif. Perundungan itu kan tidak kondusif antara senior dengan junior,” kata Yana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dokter yang junior menurutnya, harus hormat ke dokter senior. Sementara dokter senior harus membimbing dokter junior. Pencegahan perundungan untuk memutus agar tidak tidak berlanjut secara turun temurun. “Kami ingatkan lagi, kami akan melakukan pengawasan lebih intensif lagi,” ujarnya. Sanksi tegas bagi para pelaku perundungan bisa sampai dikeluarkan dari rumah sakit.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi sanksi teguran kepada tiga pimpinan rumah sakit pemerintah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, dan RS Adam Malik di Medan. Mereka diduga lalai untuk mencegah praktik perundungan terhadap peserta didik kedokteran di rumah sakit. "Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam keterangan resminya pada 17 Agustus 2023.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Total pengaduan 91 kasus yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Inspektorat kemudian menelusurinya.

Sebanyak 44 laporan yang terjadi di 11 rumah sakit di bawah kementerian telah divalidasi. Sebarannya yaitu 17 laporan di RSUD pada 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, 6 laporan dari rumah sakit universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS Swasta. Investigasi 12 laporan di tiga rumah sakit telah selesai, 32 pengaduan sedang dalam proses investigasi. Kementerian Kesehatan meminta pimpinan tiga rumah sakit memberikan sanksi kepada pelaku perundungan.

Pilihan Editor: Kemenkes Beri Sanksi ke 3 Pimpinan Rumah Sakit dalam Kasus Dugaan Praktik Perundungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

32 menit lalu

Reaksi seorang pelayat saat memegang jenazah seorang anak Palestina yang tewas dalam serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di rumah sakit Abu Yousef al-Najjar di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 6 Mei 2024. Otoritas Palestina mengatakan bahwa lebih dari 15.000 anak terbunuh di Jalur Gaza sejak awal operasi militer Israel pada 7 Oktober 2023. REUTERS/Mohammed Salem
20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah


Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

1 jam lalu

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja


Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

1 hari lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


6 Dampak Fatal yang Berpotensi Terjadi saat Cabut Gigi

2 hari lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
6 Dampak Fatal yang Berpotensi Terjadi saat Cabut Gigi

Cabut gigi memang direkomendasikan untuk membasmi gigi rudak yang sudah tidak dapat diselamatkan lagi, namun, untuk melakukannya perlu berkonsultasi dengan dokter gigi agar risiko fatal tidak terjadi


4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

5 hari lalu

Seorang calon jamaah haji mendapatkan suntikan vaksin Meningitis pada pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Tangsel, Selasa (4/9). ANTARA/Muhammad Iqbal
4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.


Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

5 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Pemerintah menargetkan angka prevalensi stunting bisa turun hingga 14 persen pada tahun ini.


Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

5 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

Edy mendesak Kemenkes agar segera turun tangan menangani ratusan bidan pendidik yang kelulusannya dibatalkan.


Dokter Masih Mogok Kerja, Korea Selatan Izinkan Dokter Asing Berpraktik

5 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok Kerja, Korea Selatan Izinkan Dokter Asing Berpraktik

Korea Selatan akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit, untuk mengatasi pemogokan massal dokter