TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Ini diungkapkan dalam Sidang Tahunan MPR 2023 pada Rabu, 16 Agustus 2023.
"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri saat hari jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet saat memberikan sambutan.
Bamsoet mengatakan sejak reformasi telah terjadi perubahan dalam perundangan-undangan. Salah satunya perubahan dalam UUD 1945 yang menyebutkan MPR bukan lagi lembaga satu-satunya yang melaksanakan kedaulatan rakyat.
Bamsoet kemudian mengatakan sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum, untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan.
"Guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," kata Bamsoet.
Pilihan Editor: Dalam Sehari, Ganjar Pranowo Dua Kali Bertemu Influencer