INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan. Beberapa legacy itu yakni forum MPR se-Dunia, UU MPR, Pembentukan Badan Kehormatan MPR, Tata Tertib MPR RI yang baru, serta Bentuk Hukum dan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pembentukan Forum MPR se-Dunia atau Forum for World Consultative Assembly yang diinisiasi oleh MPR RI sudah terwujud dengan persetujuan dari 15 negara serta Parliamentary Union of the OIC Members States atau PUIC dan Muslim World League pada Oktober 2022 lalu.
Bamsoet memaparkan, legacy lain yang sedang dipersiapkan yakni UU MPR. Menurutnya, lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD, penting untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Bamsoet saat memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, Senin, 29 April 2024.
Ia menjelaskan, pemisahan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sangat penting karena masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Misalnya, lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
"Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3,” kata Bamsoet.
Selain itu, MPR RI melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar.
Bamsoe memaparkan, MPR RI juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR RI melalui perubahan Tata Tertib MPR RI yang dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan. Rapat Gabungan juga akan membahas bentuk hukum dan substansi PPHN, serta membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR RI untuk merubah atau menyesuaikan beberapa ketentuan.
"Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU; Perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR; serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung," kata dia. (*)