TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara penyidikan dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung RI hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.
“Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan penyidik Dittipidum telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli. Kemudian, setelah berkas diserahkan, jaksa penuntut umum akan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.
Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Dalam Sehari, Ganjar Pranowo Dua Kali Bertemu Influencer