Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Editor

Amirullah

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara penyidikan dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung RI hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

“Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan penyidik Dittipidum telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli. Kemudian, setelah berkas diserahkan, jaksa penuntut umum akan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum. 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Dalam Sehari, Ganjar Pranowo Dua Kali Bertemu Influencer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setengah Hari Geledah Gedung EBTKE Kementerian ESDM, Ini Barang yang Disita Bareskim

3 jam lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Setengah Hari Geledah Gedung EBTKE Kementerian ESDM, Ini Barang yang Disita Bareskim

Penyidik Bareskrim Polri membawa sejumlah kotak dan koper usai menggeledah Gedung EBTKE Kementerian ESDM. Disebutkan ada dokumen dan ponsel.


12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

8 jam lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

Selama 12 jam menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Tim penyidik Bareskrim Polri keluar dengan membawa sejumlah boks dan koper,


Hingga Malam Ini, Penyidik Bareskrim Masih Geledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

11 jam lalu

Dua orang laki-laki memakai rompi bertuliskan Bareskim masuk ke gedung EBTKE Kementerian ESDM pada pukul 14:34, Kamis, 4 Juli 2024. Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa,  menginformasikan ada penggeledahan di kantor EBTKE yang dilakukan oleh instansinya. Jihan Ristiyanti
Hingga Malam Ini, Penyidik Bareskrim Masih Geledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

Penyidik Bareskrim hingga malam ini masih menggeledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan.


Bareskrim Masih Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

15 jam lalu

Dua orang laki-laki memakai rompi bertuliskan Bareskim masuk ke gedung EBTKE Kementerian ESDM pada pukul 14:34, Kamis, 4 Juli 2024. Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa,  menginformasikan ada penggeledahan di kantor EBTKE yang dilakukan oleh instansinya. Jihan Ristiyanti
Bareskrim Masih Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan tenaga surya di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.


Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi

18 jam lalu

Ilustrasi bareskrim. Foto: Istimewa
Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.


Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

1 hari lalu

Suasana jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Jatim tentang pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang ditemukan di Kota Malang pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Abdi Purmono
Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

Bareskrim membongkar aktivitas laboratorium klandestin narkoba terbesar di Indonesia. Letaknya bersebelahan dengan kantor kelurahan di Malang.


Hasil Penelitian PBHI: Modus Perdagangan Orang Berkembang Pesat, Aktor Intelektual Tak Terungkap

1 hari lalu

Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) Gina Sabrina. Pada acara Diskusi Hukum Dan Ham Ke-38 Menuntut Hak Atas Pemulihan Korban TPPO di Tebet, Jakarta Selatan. Pada Rabu, 3 Juli 2024. Tempo/ Mochamad Firly Fajrian
Hasil Penelitian PBHI: Modus Perdagangan Orang Berkembang Pesat, Aktor Intelektual Tak Terungkap

PBHI mengungkapkan hasil riset mereka soal kasus perdagangan orang.


Ari Dono Sukmanto Kapolri Tersingkat Sepanjang Sejarah Polri, Menjabat Hanya Sepekan 2 Hari

4 hari lalu

Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto saat pelantikan Wakapolri dan sertijab Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, 17 Agustus 2018. Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik Komjen Ari Dono sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Syafruddin serta melakukan Sertijab Kabareskrim kepada Irjen Arief Sulistyanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ari Dono Sukmanto Kapolri Tersingkat Sepanjang Sejarah Polri, Menjabat Hanya Sepekan 2 Hari

Ari Dono Sukmanto Kapolri paling singkat. Menjabat 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari saja,


PPATK Sudah Koordinasi dengan Aparat soal Ribuan Rekening Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sudah Koordinasi dengan Aparat soal Ribuan Rekening Terlibat Judi Online

PPATK telah mengungkap ada 5 ribu rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.