Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Editor

Amirullah

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara penyidikan dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung RI hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

“Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan penyidik Dittipidum telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli. Kemudian, setelah berkas diserahkan, jaksa penuntut umum akan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum. 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Dalam Sehari, Ganjar Pranowo Dua Kali Bertemu Influencer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

4 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

12 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

13 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Profil Brigjen Mukti Juharsa yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

16 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Profil Brigjen Mukti Juharsa yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Brigjen Mukti Juharsa sempat menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Bangka Belitung. Namanya disebut dalam sidang korupsi timah Harvey Moeis.


Suhendri Berharap Pemerintah Bantu Membebaskannya yang Saat Ini Disandera di Myanmar

21 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Suhendri Berharap Pemerintah Bantu Membebaskannya yang Saat Ini Disandera di Myanmar

Suhendri selalu bertanya kepada keluarganya, sudah sejauh mana upaya pemerintah untuk membebaskannya dari Myanmar.


MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

22 hari lalu

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

IM57+ meminta Pansel Capim KPK harus memperhatikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron.


Unjuk Rasa di Depan KPU DKI, Tolak Pencalonan Dharma Pongrekun

22 hari lalu

Massa melakukan demonstrasi di depan KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. Massa yang menamakan diri mereka Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pro-Demokrasi menuntut KPU DKI membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto karena diduga mencatut KTP sejumlah warga DKI sebagai syarat dukungan. Foto: TEMPO/Tamara Aulia
Unjuk Rasa di Depan KPU DKI, Tolak Pencalonan Dharma Pongrekun

Massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pro Demokrasi mendesak KPU DKI membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto


Jabatannya Sebagai Kepala BPOM Sempat Ingin Dikudeta, Penny Lukito: No Comment

24 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jabatannya Sebagai Kepala BPOM Sempat Ingin Dikudeta, Penny Lukito: No Comment

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan eks pegawai BPOM, Sukriadi Darma, sebagai tersangka pemerasan


KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

24 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

KPK dan Bareskrim sama-sama mengusut dugaan korupsi di PTPN XI. Bisakah keduanya mengusut korupsi di lembaga yang sama?


Keluarga Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

26 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban TPPO yang Disekap di Myanmar Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Bareskrim Polri meminta keterangan mengenai kronologi mulai dari Hendri berangkat hingga saat ini diduga disekap di Myanmar.