TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Militer Tinggi akan diberikan pangkat lokal untuk mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lembaga yang dipimpinnya itu.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan pemberian pangkat lokal ini diberikan untuk mengantisipasi pengaruh hierarki pangkat dalam peradilan militer.
Sebab, kata dia, Henri Alfiandi saat ini berpangkat Marsekal Madya atau bintang tiga yang setara dengan Letnan Jenderal TNI AD atau Laksamana Madya pada TNI AL.
“Oleh karena itu, dalam sistem peradilan militer nanti para hakimnya akan dikasih pangkat lokal biar sederajat dengan terdakwa. Pangkat lokal dan hanya dipakai di dalam ruangan itu saja,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.
Kresno mengatakan pangkat ini hanya akan berlaku saat di ruang persidangan. Artinya, tidak bisa digunakan di luar persidangan. Kresno juga menjelaskan pemberian pangkat lokal kepada hakim militer juga berlaku dalam sidang Pengadilan Negeri atau Tipikor maupun peradilan koneksitas.
Dalam sidang koneksitas, hakim sipil juga akan diberikan pangkat tituler yang hanya bisa dipakai di persidangan. “Jadi kalau pangkat tituler itu digunakan untuk sipil. Kalau pangkat lokal itu adalah militer, hanya dinaikkan saja,” kata Kresno.
Apa itu pangkat lokal?
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 27 ayat 2 huruf b, pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 5 ayat 2 huruf b, pangkat lokal adalah pangkat yang diberikan kepada seorang prajurit oleh pejabat yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya sementara.
Itu meliputi inspektur upacara dalam pemakaman militer, komandan upacara dalam suatu upacara militer, pembawa lambang/pataka/duaja/pusara, oditur militer, atau hakim militer selama proses penyidangan suatu perkara di lingkungan peradilan militer. Setelah tugas atau jabatan tersebut selesai, yang bersangkutan kembali ke pangkat semula.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan Pasal 4 menjelaskan bahwa pemberian pangkat lokal perwira tinggi dilakukan oleh menteri. Sedangkan pemberian pangkat lokal kolonel ke bawah dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri.
Setelah militer sukarela yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas tersebut, pangkat lokal itu dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa seorang yang mempunyai pangkat lokal, usianya dalam pangkat tersebut adalah Iebih muda dari pada yang mempunyai pangkat sementara yang setingkat.
Pilihan Editor: Mengenal Peradilan Militer, Pengertian, dan Wewenangnya